Prematur Kebijakan dan Nestapa Warga dalam Rekening yang Terblokir

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:25 WIB
loading...
Prematur Kebijakan dan...
Syaifudin, Dosen Pendidikan Sosiologi FISH UNJ. Foto/Istimewa.
A A A
Syaifudin

Dosen Pendidikan Sosiologi FISH UNJ

Dalam kehidupan sehari-hari yang serba cepat dan menuntut stabilitas, tidak ada yang lebih mengguncang rasa aman seseorang selain ketika haknya atas dana pribadi dibatasi tanpa peringatan.

Seorang teman bercerita bahwa rekening tabungan untuk simpanan pendidikan anaknya yang masih PAUD tiba-tiba tidak bisa diakses. Setelah mendatangi pihak bank, ia mendapati bahwa rekeningnya diblokir karena tidak ada aktivitas transaksi selama tiga bulan, dan karena adanya kebijakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Narasi ini membuka ruang analisis yang dalam dan kritis terhadap cara negara menjalankan fungsi pengawasan finansial dalam masyarakat dan bagaimana masyarakat kecil justru menjadi korban dari sistem yang tidak berpihak pada realitas sosial mereka.

Dalam kerangka pemikiran Michel Foucault, pengawasan dan pembatasan terhadap rekening dormant merupakan manifestasi dari apa yang ia sebut sebagai biopower, yakni kuasa negara yang mengatur hidup warganya bukan melalui represi langsung, tetapi melalui regulasi dan pengawasan yang terkesan "netral", teknokratis, bahkan demi "keamanan bersama".

Dengan mengklasifikasikan rekening tanpa transaksi sebagai potensi aktivitas ilegal, negara secara tidak langsung menetapkan norma baru bahwa untuk dianggap sah dan aman, warga harus aktif secara finansial dalam sistem yang diawasi negara.

Namun, di sinilah letak ketimpangannya. Banyak warga lain rupanya senasib dengan apa yang dirasakan oleh teman penulis yang menabung secara konservatif dengan menyimpan dana secara tidak rutin, tanpa niat mencurigakan, dan justru untuk tujuan luhur berupa pendidikan anak.

Ketika praktik menabung secara konservatif dibekukan atas dasar generalisasi terhadap potensi risiko ilegal, negara sejatinya tengah memaksakan satu pola kehidupan finansial tertentu sebagai norma tunggal, sekaligus mendiskreditkan praktik ekonomi warga yang tidak sesuai dengan logika transaksional sistem.

Ini merupakan bentuk kekerasan simbolik, di mana negara dan lembaga keuangan menggunakan otoritasnya untuk memaksakan cara berpikir dan bertindak tertentu terhadap warga yang tidak memiliki modal simbolik maupun kapital kultural untuk menegosiasikan posisinya dalam struktur tersebut.

Ironisnya, kebijakan yang secara retoris dimaksudkan untuk perlindungan dan antisipasi kegiatan ilegal ini justru diimplementasikan tanpa kajian yang mendalam, hingga berjalan secara prematur, tidak komunikatif, dan akhirnya menciptakan kerugian dan kegaduhan serta ketidakpastian di kalangan masyarakat yang justru ingin berpartisipasi secara legal dalam sistem ekonomi.

Ketimpangan Sosial dalam Sistem Finansial Formal


Fenomena ini memperlihatkan bagaimana sistem keuangan modern memuat bias kelas yang cukup kuat. Rekening dormant atau pasif bukanlah sesuatu yang mencurigakan bagi mereka yang secara sosial-ekonomi terbatas. Banyak dari mereka menyisihkan uang sedikit demi sedikit untuk keperluan penting seperti pendidikan atau kebutuhan darurat, bukan untuk spekulasi atau konsumsi.

Namun, sistem keuangan yang berbasis pada logika transaksional dan efisiensi justru menilai keheningan atau ketidakaktifan rekening sebagai masalah. Di sinilah sistem mulai tidak sensitif terhadap pola kebiasaan masyarakat, khususnya masyarakat menengah ke bawah.

Masyarakat yang menyimpan secara tidak reguler karena menyesuaikan dengan ritme ekonomi rumah tangga mereka, tiba-tiba harus menghadapi prosedur keberatan yang panjang, kompleks, dan bersifat digital jika ingin dipulihkan kembali rekeningnya yang terblokir. Dan mungkin saja dari sebagian mereka tidak paham bagaimana cara mengajukan prosedur keberatan tersebut.

Kritik utama terhadap pemblokiran rekening ini bukan soal intensi kebijakan negara, melainkan pada buruknya komunikasi publik dan pelibatan warga. Banyak masyarakat baru tahu rekeningnya terblokir setelah mencoba menarik uang dan gagal.

Tidak ada pemberitahuan sebelumnya untuk melakukan konfirmasi, hingga tidak ada kesempatan klarifikasi yang manusiawi, dan justru yang ada hanya prosedur standar dan mesin birokrasi yang dingin. Padahal dalam kerangka hak-hak konsumen, ini adalah pelanggaran atas hak informasi, hak membela diri, dan hak atas akses ke sumber daya pribadi.

Dalam masyarakat demokratis, transparansi bukanlah pilihan, melainkan kewajiban negara kepada warganya. Ketika negara melakukan tindakan pembekuan secara sepihak tanpa mekanisme pemberitahuan yang jelas dan mudah dipahami, ia telah menjauh dari prinsip keterwakilan dan akuntabilitas. Negara berubah dari pelayan publik menjadi pengendali sistem yang impersonal.

Tidak heran kemudian muncul kalimat yang viral di media sosial, "Rekening nganggur 3 bulan diblokir negara, tanah nganggur 2 tahun disita negara, kamu nganggur bertahun-tahun negara tidak peduli." Ungkapan ini bukan sekadar sindiran, tapi bentuk artikulasi frustrasi sosial terhadap logika negara yang dirasa tidak adil dan memahami realitas kehidupan warganya.

Negara terlalu cepat bereaksi terhadap potensi kejahatan finansial dari warga biasa, namun lamban atau bahkan abai dalam menangani pengangguran, kemiskinan, atau ketidaksetaraan struktural yang sesungguhnya jauh lebih merusak tatanan sosial.

Kata-kata Kepala PPATK di media, yang menyebut "Siapa bilang dirampas negara? Ada-ada saja hehehe..," memperparah kesenjangan simbolik ini. Candaan yang muncul dari posisi kuasa itu menyingkap realitas bahwa warga kecil tidak cukup dianggap serius oleh struktur negara. Mereka bukan sekadar kehilangan akses uangnya, tapi juga kehilangan kepercayaan terhadap sistem.

Lalu siapa yang diuntungkan dari kebijakan ini? Siapa yang dirugikan? Apakah sistem keuangan yang baik hanya diukur dari efektivitas teknis atau dari sejauh mana ia melayani warga secara adil? Negara memiliki hak dan kewajiban untuk menjaga keamanan finansial nasional.

Namun, hak tersebut tidak bisa dijalankan dengan mengorbankan martabat dan partisipasi warga. Jika sistem ingin membekukan rekening, maka seharusnya ada notifikasi otomatis, kesempatan klarifikasi yang mudah, dan asumsi tak bersalah sampai terbukti sebaliknya. Jangan bebani warga untuk membuktikan bahwa mereka tidak bersalah atas sistem yang gagal menjelaskan dirinya.

Antara Keamanan dan Keadilan


Kisah teman penulis mengenai rekening pendidikan anaknya yang diblokir secara sepihak bukan sekadar masalah administratif. Ia mencerminkan realitas yang lebih kompleks dan struktural, yakni konflik antara negara yang mencurigai dan warga yang mencoba bertahan dalam sistem yang semakin sulit diakses. Dalam kasus ini, tindakan negara yang dilandasi logika keamanan justru menimbulkan ketidakadilan ketika kebijakan dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai dan tanpa mekanisme perlindungan hak konsumen yang adil.

Rekening yang dimaksud bukanlah milik pelaku kejahatan keuangan, melainkan hasil jerih payah warga biasa yang mencoba menjamin masa depan pendidikan anaknya. Ketika akses terhadap dana itu dicabut secara sepihak, maka yang dirusak bukan hanya hak ekonomi, tetapi juga kepercayaan sosial.

Dalam konteks ini, negara terkesan semakin menjauh dari perannya sebagai pelindung warga dan justru lebih berperan sebagai pengawas. Kebijakan seperti pemblokiran rekening dormant, meskipun didasari niat untuk mencegah kejahatan finansial, pada praktiknya menjadi alat kontrol yang membatasi hak warga secara tidak proporsional.

Apalagi jika dilakukan tanpa notifikasi, tanpa akses klarifikasi yang mudah, dan tanpa ruang partisipasi publik dalam pembentukannya. Sistem keuangan modern, dalam hal ini tidak lagi menjadi sarana untuk mendukung kehidupan sosial-ekonomi warga, melainkan berubah menjadi medan seleksi yang hanya berpihak pada mereka yang memiliki akses informasi, literasi digital, dan kekuatan administratif.

Masalah ini juga memperlihatkan betapa sistem hukum dan keuangan formal sering gagal menjangkau warga yang hidup di luar logika "aktivitas rutin" dan "transaksi teratur". Dalam konteks sosiologis, negara dan lembaga keuangan telah membentuk norma tentang bagaimana seharusnya warga berperilaku secara finansial, dan siapa pun yang menyimpang dari norma itu, meskipun secara legal, akan menghadapi sanksi simbolik maupun riil.

Ini menunjukkan adanya kekosongan dalam proses deliberasi publik, di mana kebijakan tidak diuji terhadap keberagaman praktik ekonomi rakyat, dan warga kecil tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang langsung berdampak pada kehidupannya.

Karena itu, penting bagi negara untuk tidak sekadar menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjamin prinsip keadilan prosedural, keterbukaan informasi, dan keberpihakan terhadap kelompok yang paling rentan terdampak. Kebijakan publik tidak bisa hanya didasarkan pada kalkulasi teknokratis, tetapi harus berangkat dari pemahaman mendalam atas realitas sosial yang dijalani warganya.

Pemblokiran rekening yang dilakukan tanpa basis data yang akurat dan tanpa pemberitahuan adalah bentuk kelalaian institusional yang mengikis legitimasi negara di mata rakyat. Negara harus hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator keadilan sosial.

Di masa depan, jika negara ingin menjaga kredibilitas dan kepercayaan warganya, maka semua kebijakan finansial yang menyentuh hak-hak dasar warga harus melalui kajian mendalam, uji publik, dan dilaksanakan secara transparan, dan bukan justru diimplementasikan secara prematur.

Negara tidak boleh menjadi entitas yang bekerja tanpa memahami realitas sosial kehidupan warga dan tiba-tiba mencabut hak akses warga terhadap sumber daya ekonominya sendiri.

Hanya dengan memulihkan prinsip keadilan, komunikasi yang terbuka, dan keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan, negara dapat kembali dipercaya sebagai pelindung, bukan sekadar pengawas apalagi perampas hak warganya sendiri.

Dan hanya melalui pendekatan yang manusiawi serta sensitif terhadap realitas sosial inilah sistem keuangan nasional benar-benar bisa menjadi pelayan bagi kehidupan masyarakat, dan bukan justru kebijakan malah menjadi beban dan menyusahkan masyarakat.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Prabowo Ungkap Temuan...
Prabowo Ungkap Temuan Uang Koruptor Rp39 Triliun 'Nganggur' di Bank
Dukung Penguatan PPATK,...
Dukung Penguatan PPATK, Sahroni: Perannya Besar dalam Pemberantasan Korupsi!
Narkoba adalah ‘Bapak’...
Narkoba adalah ‘Bapak’ TPPU di Seluruh Dunia, Sebuah Sejarah yang Terabaikan
Demi Kedaulatan Digital,...
Demi Kedaulatan Digital, Pakar Anggap Wikipedia Layak Diblokir Komdigi
Komdigi Ancam Blokir...
Komdigi Ancam Blokir Wikipedia, DPR: Sebaiknya Dilakukan dengan Penuh Kehati-hatian
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Bareskrim Polri Gandeng...
Bareskrim Polri Gandeng PPATK Selidiki Bos Markas Judi Online di Hayam Wuruk
Rekomendasi
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Lebih dari 20.000 ATM...
Lebih dari 20.000 ATM Terhubung, Layanan Tarik Tunai Gratis Dorong Inklusi Keuangan Masyarakat
IPOT Edukasi Transformasi...
IPOT Edukasi Transformasi AI dan Literasi Finansial ke Generasi Muda eSports
Berita Terkini
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Deklarasi Kebangsaan,...
Deklarasi Kebangsaan, Gabungan Aliansi BEM Nasional Serukan 5 Tuntutan
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto: Saya Tidak Terima Uang
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved