MK Tegaskan Menteri Hukum Tetap Pemegang Otoritas Ekstradisi

Rabu, 30 Juli 2025 - 20:06 WIB
loading...
MK Tegaskan Menteri...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan para jaksa aktif dan menegaskan Menteri Hukum (Menkum) tetap sebagai pemegang otoritas ekstradisi. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan para jaksa aktif berkaitan dengan pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi) dan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik Dalam Pidana (UU Bantuan Pidana).

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar putusan Perkara Nomor 180/PUU-XXII/2024, Rabu (30/7/2025).

Baca juga: MK Larang Pimpinan Organisasi Advokat Rangkap Pejabat Negara

Hakim Konstitusi, Asrul Sani menjelaskan bahwa para pemohon ini mengajukan gugatan karena keberatan terhadap kewenangan Menteri Hukum (Menkum) sebagai pemegang otoritas atau central authority dalam proses ekstradisi dan mutual legal assistance (MLA). Seharusnya menurut para pemohon hal itu menjadi kewenangan Jaksa Agung.



Dalam pertimbangannya, dia menjelaskan bahwa pasal 36 UU 1/1979 secara eksplisit telah menentukan bahwa pertimbangan Menteri Hukum, Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri kepada Presiden dalam permohonan ekstradisi harus mendasarkan pada hasil putusan pengadilan. Sehingga tidak terdapat tindakan sepihak atau kekuasaan mutlak dari Menteri Hukum dalam melakukan ekstradisi dan MLA.

Baca juga: MK Kabulkan Permohonan tentang UU Pelindungan Data Pribadi

Maka dari itu, melihat logika perumusan norma Pasal 36 UU 1/1979 dimaksud oleh karena Menteri Hukum merupakan pejabat yang melaksanakan urusan bidang hukum untuk kepentingan eksekutif, sehingga dalam konteks a quo diposisikan sebagai pemegang otoritas.

"Dengan demikian, posisi Menteri Hukum sebagai central authority dalam UU 1/1979 dan UU 1/2006 tidak mengganggu independensi lembaga penegak hukum. Artinya, kedudukan Menteri Hukum sebagai pemegang central authority bukan merupakan bentuk campur tangan terhadap penegakan hukum, melainkan sebagai pelaksanaan fungsi administratif di bawah domain eksekutif," ucapnya.

Dia menambahkan, Menteri Hukum menjalankan tugas mengoordinasikan, menerima, dan menyampaikan permintaan bantuan hukum antar negara sebelum Presiden mengambil keputusan. Selain itu, Menteri Hukum juga tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kesalahan seseorang, menyita aset, atau memutuskan ganti rugi kepada korban.

"Fungsi Menteri Hukum sebagai jembatan administratif antara Indonesia dan negara mitra dalam rangka kerja sama internasional. Dalam kaitan ini, fungsi penegakan hukum tetap dijalankan oleh lembaga penegak hukum sesuai dengan mekanisme hukum acara yang berlaku," ucapnya.

Mengenai isu yang menyatakan adanya potensi tumpang tindih kewenangan antara Menteri Hukum dan Jaksa Agung, terutama dalam praktik pemulihan aset lintas yurisdiksi, menurut Mahkamah isu tersebut bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan berkaitan dengan tata kelola dan implementasi antar instansi.

"Mahkamah menyimpulkan bahwa dalil para Pemohon perihal tumpang tindih kewenangan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membatalkan norma yang berlaku, melainkan harus diselesaikan melalui penguatan sinergi dan koordinasi antar-instansi," tuturnya.

Mahkamah menegaskan Menteri Hukum sebagai central authority berkewajiban untuk mempercepat proses administrasi penanganan ekstradisi dan MLA sepanjang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sekedar informasi, perkara Nomor 180/PUU-XXII/2024 diajukan oleh para jaksa aktif, yakni Olivia Sembiring (Pemohon I), Ariawan Agustiartono (Pemohon II), Rudi Pradisetia Sudiradja (Pemohon III), Muh. Ibnu Fajar Rahim (Pemohon IV), dan Yan Aswarih (Pemohon V).

Dalam pokok permohonannya, Pemohon mendalilkan pasal-pasal tersebut menempatkan Menteri Kehakiman sebagai central authority dalam pelaksanaan ekstradisi.

Hal ini dinilai para Pemohon bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 24 ayat (3), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Mestinya, ekstradisi dan bantuan timbal balik dalam masalah pidana menjadi urusan penegakan hukum yang menjadi domain badan lainnya yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman seperti Kejaksaan.

Akibatnya, norma ini secara konstruksi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak sesuai dengan negara hukum karena pada saat ini nomenklatur Menteri Kehakiman Nomor 1/1979 dan Menteri Hukum dan HAM dalam UU 1/2006 telah bertransformasi menjadi tiga kementerian, yakni Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.

Dengan demikian, telah menimbulkan terjadinya disfungsi urusan dan menimbulkan ketidakjelasan peletakan kewenangan otoritas pusat dalam ekstradisi maupun bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menkum Supratman Sampaikan...
Menkum Supratman Sampaikan Capaian Posbankum di Legal Forum Rusia dan Perkuat Kerja Sama Ekstradisi Narapidana
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Denada Tambunan Menang...
Denada Tambunan Menang di Pengadilan, Gugatan Penelantaran Anak Ditolak Hakim
Rekomendasi
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Polda NTT Perkuat Kesehatan Mental Personel lewat USEFT
FIFA vs Iran-Mesir,...
FIFA vs Iran-Mesir, Ribut Soal Simbol Pelangi
UKM Malaysia Tembus...
UKM Malaysia Tembus Peringkat 7 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026
Berita Terkini
Komisi I Bangga TNI...
Komisi I Bangga TNI Ikut Urus Pertanian, Dave Laksono: Ini Bukan Kembali ke Dwifungsi
Keberlangsungan Energi...
Keberlangsungan Energi Listrik vs Dominasi Oligarki Batubara
Peradi SAI Siap Jembatani...
Peradi SAI Siap Jembatani Dunia Usaha dan Hukum dalam Pelaksanaan KUHP Baru
Masa Penahanan Dadan...
Masa Penahanan Dadan Hindayana Cs Diperpanjang 40 Hari ke Depan
Indonesia Berkomitmen...
Indonesia Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja
Panglima TNI Lantik...
Panglima TNI Lantik 1.737 Perwira Baru di Akmil Magelang
Infografis
19 Menteri Bergelar...
19 Menteri Bergelar S3, Prabowo Tagih Kepintarannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved