Fiona Handayani Mantan Stafsus Nadiem Makarim Bungkam usai Diperiksa KPK 8 Jam
Rabu, 30 Juli 2025 - 18:32 WIB
loading...
Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani bungkam usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Mantan Staf Khusus (Stafsus) Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani bungkam usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Fiona diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Fiona mulai turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.34 WIB. Sehingga, ia menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam sejak pertama kali tiba pada pukul 09.19 WIB.
Fiona tampak mengenakan batik lengan panjang dengan menggendong tas. Awak media sempat memberondong Fiona pertanyaan seputar pemeriksaan yang dilakukan penyidik hari ini.
Baca juga: KPK Usut Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, Bakal Panggil Nadiem Makarim?
Hanya saja, Fiona memilih tidak memberikan keterangan apa pun. Adapun Fiona hanya terlihat membalas senyum kepada awak media sebelum akhirnya mengucapkan terima kasih.
"Makasih ya," singkat Fiona sebelum meninggalkan KPK.
Sejauh ini, dugaan rasuah terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim masih dalam tahap penyelidikan. Proyek pengadaan Google Cloud ini tak terlepas dari pengadaan Chromebook yang juga diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Chromebook dan lain-lain ini masih lidik, Chromebooknyan udah pisah, ini ada cloud, Google Cloud dan lain-lain, bagian dari itu (Chromebook), ini masih lidik," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (17/7/2025).
Adapun di Kejaksaan Agung, dugaan korupsi pengadaan Chromebook sudah lebih maju. Kejagung setidaknya sudah menetapkan empat tersangka di antaranya:
1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudirstek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulatsyah (MUL)
3. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim (saat menjabat Mendikbudristek), Jurist Tan (JS alias JT)
4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA alias IBAM)
Proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun itu diduga merugikan negara hingga mencapai Rp1,98 triliun.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Fiona mulai turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.34 WIB. Sehingga, ia menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam sejak pertama kali tiba pada pukul 09.19 WIB.
Fiona tampak mengenakan batik lengan panjang dengan menggendong tas. Awak media sempat memberondong Fiona pertanyaan seputar pemeriksaan yang dilakukan penyidik hari ini.
Baca juga: KPK Usut Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, Bakal Panggil Nadiem Makarim?
Hanya saja, Fiona memilih tidak memberikan keterangan apa pun. Adapun Fiona hanya terlihat membalas senyum kepada awak media sebelum akhirnya mengucapkan terima kasih.
"Makasih ya," singkat Fiona sebelum meninggalkan KPK.
Sejauh ini, dugaan rasuah terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek era Menteri Nadiem Makarim masih dalam tahap penyelidikan. Proyek pengadaan Google Cloud ini tak terlepas dari pengadaan Chromebook yang juga diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Chromebook dan lain-lain ini masih lidik, Chromebooknyan udah pisah, ini ada cloud, Google Cloud dan lain-lain, bagian dari itu (Chromebook), ini masih lidik," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (17/7/2025).
Adapun di Kejaksaan Agung, dugaan korupsi pengadaan Chromebook sudah lebih maju. Kejagung setidaknya sudah menetapkan empat tersangka di antaranya:
1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudirstek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW)
2. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulatsyah (MUL)
3. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim (saat menjabat Mendikbudristek), Jurist Tan (JS alias JT)
4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IA alias IBAM)
Proyek pengadaan senilai Rp9,3 triliun itu diduga merugikan negara hingga mencapai Rp1,98 triliun.
(rca)
Lihat Juga :