Merasa Dikriminalisasi, Hasto Ajukan Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan di UU Tipikor
Senin, 28 Juli 2025 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Maqdir menjelaskan redaksional Pasal 21 mengatur secara tegas bahwa obstruction of justice hanya ada dalam tahap penyidikan. Dengan demikian, tidak ada orang yang bisa dihukum melanggar pasal ini jika tahapan perkara masih berstatus penyelidikan.
"Kami berpendapat pada proses penyelidikan itu enggak bisa orang melakukan pelanggaran terhadap pasal 21, karena pasal itu tegas betul pada proses penyidikan dan seterusnya," jelas Maqdir.
Baca juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun, PDIP Pelajari Materi Putusan untuk Tentukan Langkah Selanjutnya
Selain itu, Maqdir juga menilai pasal itu harus dimaknai secara kumulatif. Artinya, seseorang yang dijerat pasal ini harus terbukti menghalangi proses persidangan. "Enggak bisa hanya sampai penyidikan atau Penuntutan. Jadi kalau memang tidak bisa disidangkan baru bisa kena," tutur dia.
Maqdir juga menilai ancaman hukuman perintangan penyidikan dalam UU Tipikor tidak proporsional. Dalam UU Tipikor, ancaman hukuman perintangan penyidikan justru lebih tinggi daripada ancaman hukuman pokok perkaranya (korupsi).
"Kami berpendapat pada proses penyelidikan itu enggak bisa orang melakukan pelanggaran terhadap pasal 21, karena pasal itu tegas betul pada proses penyidikan dan seterusnya," jelas Maqdir.
Baca juga: Hasto Divonis 3,5 Tahun, PDIP Pelajari Materi Putusan untuk Tentukan Langkah Selanjutnya
Selain itu, Maqdir juga menilai pasal itu harus dimaknai secara kumulatif. Artinya, seseorang yang dijerat pasal ini harus terbukti menghalangi proses persidangan. "Enggak bisa hanya sampai penyidikan atau Penuntutan. Jadi kalau memang tidak bisa disidangkan baru bisa kena," tutur dia.
Maqdir juga menilai ancaman hukuman perintangan penyidikan dalam UU Tipikor tidak proporsional. Dalam UU Tipikor, ancaman hukuman perintangan penyidikan justru lebih tinggi daripada ancaman hukuman pokok perkaranya (korupsi).
Lihat Juga :