Merasa Dikriminalisasi, Hasto Ajukan Uji Materi Pasal Perintangan Penyidikan di UU Tipikor
Senin, 28 Juli 2025 - 19:47 WIB
loading...
A
A
A
Maqdir menyinggung Pasal 5, 11 dan 13 pada UU Tipikor yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara. Sebaliknya, perintangan penyidikan justru berpotensi menghukum orang hingga 12 tahun.
"Bagaimana mungkin itu bisa terjadi bahwa pasal 21 ini lebih tinggi daripada ancaman daripada perbuatan pokok. Jadi itu yang kami katakan ini seharusnya proporsional," ungkap dia.
Adapun Dalam petitumnya, Hasto dan kuasa hukum meminta Pasal 21 UU Tipikor dimaknai menjadi:
Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)
Dan Menyatakan frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
"Bagaimana mungkin itu bisa terjadi bahwa pasal 21 ini lebih tinggi daripada ancaman daripada perbuatan pokok. Jadi itu yang kami katakan ini seharusnya proporsional," ungkap dia.
Adapun Dalam petitumnya, Hasto dan kuasa hukum meminta Pasal 21 UU Tipikor dimaknai menjadi:
Setiap orang yang dengan sengaja secara melawan hukum mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun maupun para saksi dalam perkara korupsi melalui penggunaan kekerasan fisik, ancaman, intimidasi, intervensi, dan/atau janji untuk memberikan keuntungan yang tidak pantas dipidana dengan pidana penjara lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000.00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000.00 (enam ratus juta rupiah)
Dan Menyatakan frasa “penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan” dalam Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Nomor 140 Tahun 1999 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3874) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa tersebut memiliki arti kumulatif, dalam arti tindakan mencegah, merintangi atau menggagalkan harus dilakukan dalam semua tahap penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
(cip)
Lihat Juga :