Mantan Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun terkait Kasus Pengurusan Perkara Ronald Tannur
Senin, 28 Juli 2025 - 12:56 WIB
loading...
Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara dalam perkara suap berujung vonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur. Tuntutan dibacakan JPU di PN Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). Foto: Jonathan Simanjuntak
A
A
A
JAKARTA - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara dalam perkara suap berujung vonis bebasnya Gregorius Ronald Tannur . Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025).
JPU menilai Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan. Rudi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Zarof Ricar
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu selama tujuh tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum, Senin (28/7/2025).
Dia juga menuntut Rudi membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menuntut, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan," tambahnya.
Rudi terseret dalam perkara suap hakim dalam pengurusan kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. JPU menyebut suap itu diberikan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Suap itu untuk menunjuk susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Ronald Tannur berdasarkan keinginan Lisa Rachmat.
Susunan hakim yang dimaksud yakni Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis dan dua anggota hakim Mangapul dan Heru Hanindyo. Susunan hakim itu pada akhirnya membebaskan Ronald Tannur pada dakwaan pembunuhan di pengadilan tingkat pertama.
Belakangan kasus ini menjadi sorotan dan membuat tiga hakim itu diusut dalam kasus suap. Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara, Heru divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
JPU menilai Rudi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan. Rudi melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Baca juga: 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bersaksi di Sidang Zarof Ricar
"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu selama tujuh tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum, Senin (28/7/2025).
Dia juga menuntut Rudi membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menuntut, menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan enam bulan," tambahnya.
Rudi terseret dalam perkara suap hakim dalam pengurusan kasus pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur. JPU menyebut suap itu diberikan Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Suap itu untuk menunjuk susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Ronald Tannur berdasarkan keinginan Lisa Rachmat.
Susunan hakim yang dimaksud yakni Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis dan dua anggota hakim Mangapul dan Heru Hanindyo. Susunan hakim itu pada akhirnya membebaskan Ronald Tannur pada dakwaan pembunuhan di pengadilan tingkat pertama.
Belakangan kasus ini menjadi sorotan dan membuat tiga hakim itu diusut dalam kasus suap. Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara, Heru divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
(jon)
Lihat Juga :