Hari Ini Mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Jalani Sidang Tuntutan
Senin, 28 Juli 2025 - 10:11 WIB
loading...
A
A
A
JPU menyebut suap itu diberikan oleh Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Suap itu digunakan untuk menunjuk susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara Ronald Tannur berdasarkan keinginan Lisa Rachmat.
Susunan hakim yang dimaksud ialah Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis dan dua anggota hakim Mangapul dan Heru Hanindyo. Susunan hakim itu pada akhirnya membebaskan Ronald Tannur pada dakwaan pembunuhan di pengadilan tingkat pertama.
Belakangan kasus ini pun menjadi sorotan dan membuat tiga hakim itu diusut dalam kasus suap. Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara, Heru divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yakni Rp1.721.569.000,00, US$383.000, dan Sin$1.099.581 selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rudi didakwa pasal gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Susunan hakim yang dimaksud ialah Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis dan dua anggota hakim Mangapul dan Heru Hanindyo. Susunan hakim itu pada akhirnya membebaskan Ronald Tannur pada dakwaan pembunuhan di pengadilan tingkat pertama.
Belakangan kasus ini pun menjadi sorotan dan membuat tiga hakim itu diusut dalam kasus suap. Erintuah dan Mangapul masing-masing divonis pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta. Sementara, Heru divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.
Rudi Suparmono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Selain itu, rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yakni Rp1.721.569.000,00, US$383.000, dan Sin$1.099.581 selama menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rudi didakwa pasal gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor.
(rca)
Lihat Juga :