MUI: Sound Horeg Berdampak pada Kerusakan Lingkungan dan Kesehatan
Sabtu, 26 Juli 2025 - 23:40 WIB
loading...
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, hasil penelaahan membuktikan bahwa kegiatan sound horeg telah berdampak negatif pada kesehatan seseorang. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur telah mengeluarkan fatwa haram terhadap kegiatan sound horeg . Fatwa ini diterbitkan atas sejumlah pertimbangan dan telah disupervisi oleh MUI pusat saat mendengarkan aspirasi dari pihak-pihak terkait, baik ahli kesehatan hingga masyarakat yang terdampak.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, hasil penelaahan membuktikan bahwa kegiatan sound horeg telah berdampak negatif pada kesehatan seseorang.
"Dari hasil penelaahan itu terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang," ucap Asrorun saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: Polemik Sound Horeg, Pengusaha Diminta Patuhi Fatwa MUI
Selain itu, kata dia, kegiatan sound horeg juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Apalagi, sambungnya, kegiatan sound horeg bisa menghasilkan kegiatan massa yang bersifat detruktif.
"Kemudian yang kedua, juga berdampak kepada kerusakan lingkungan. Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat. Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif," ucapnya.
Atas dasar itu, Asrorun mengungkapkan, MUI Pusat bisa memahami mengenai kerusakan masyarakat yang ditimbulkan akibat dampak buruk sound horeg. Ia pun meminta pemerintah untuk mengambil langkah terukur agar bisa membangun harmoni di masyarakat.
"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni dan juga merusak kenyamanan dan juga ketertiban umum," ucapnya.
"Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan. Intinya bukan soundnya, kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan ya," pungkasnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, hasil penelaahan membuktikan bahwa kegiatan sound horeg telah berdampak negatif pada kesehatan seseorang.
"Dari hasil penelaahan itu terbukti bahwa kemampuan orang untuk mendengar itu melebihi dari apa yang terdengar melalui sound horeg itu. Artinya, kekuatan suara yang dikeluarkan oleh sound horeg itu berdampak nyata terkait dengan kesehatan seseorang," ucap Asrorun saat ditemui di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (26/7/2025).
Baca juga: Polemik Sound Horeg, Pengusaha Diminta Patuhi Fatwa MUI
Selain itu, kata dia, kegiatan sound horeg juga berdampak pada kerusakan lingkungan. Apalagi, sambungnya, kegiatan sound horeg bisa menghasilkan kegiatan massa yang bersifat detruktif.
"Kemudian yang kedua, juga berdampak kepada kerusakan lingkungan. Kita bisa lihat ada rumah yang rusak, kaca yang pecah karena getaran suara yang begitu dahsyat. Ditambah lagi, umumnya kegiatan tersebut disertai dengan hal-hal yang bersifat destruktif," ucapnya.
Atas dasar itu, Asrorun mengungkapkan, MUI Pusat bisa memahami mengenai kerusakan masyarakat yang ditimbulkan akibat dampak buruk sound horeg. Ia pun meminta pemerintah untuk mengambil langkah terukur agar bisa membangun harmoni di masyarakat.
"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah untuk membangun harmoni di tengah masyarakat dan mencegah seluruh aktivitas yang bisa merusak harmoni dan juga merusak kenyamanan dan juga ketertiban umum," ucapnya.
"Jangan ini dibiarkan hanya karena persoalan ekonomi, sementara ada kelompok masyarakat besar yang dirugikan. Intinya bukan soundnya, kalau soundnya digunakan untuk kepentingan hal yang baik dan dia tidak merusak, kemudian diputar pada waktu yang tepat, tidak mengganggu masyarakat, maka itu tentu dibolehkan ya," pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :