Ide Cak Imin soal Gubernur Ditunjuk Pemerintah Pusat Berpotensi Kangkangi Konstitusi

Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:02 WIB
loading...
Ide Cak Imin soal Gubernur...
Ilustrasi/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Ide Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal gubernur ditunjuk pemerintah pusat berpotensi mengangkangi konstitusi. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

"Ide Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi, berpotensi inkonstitusional," kata Rifqi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa jika usulan pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota hanya sebatas dilaksanakan secara tidak langsung, dalam koridor konstitusi adalah sesuatu yang normal, wajar, dan masih memiliki argumentasi konstitusional.

Sebab, konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis.

Baca Juga: PKB Usul Gubernur Ditunjuk Pemerintah Pusat, Bupati Dipilih DPRD

"Kalau kepala daerah secara normal, konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis, maka kemudian ada dua mekanisme yang bisa ditempuh," ujarnya.

Pertama, direct democracy seperti yang dilaksanakan sekarang sebagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya dipilih secara langsung. Atau mekanisme kedua, dengan menempuh jalan indirect democracy yaitu pemilihan yang tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kembali ke usulan gubernur ditunjuk pemerintah pusat, Rifqi menyebut ada jalan tengah yang bisa dilakukan dari ide Cak Imin tersebut, yaitu presiden mengusulkan nama kepada DPRD provinsi, lalu DPRD provinsi melalui mekanisme paripurna memilih nama dari presiden itu. "Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama," tuturnya.



Jika satu nama, kata dia, berarti DPRD provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan. DPRD provinsi itu adalah mekanisme kedaulatan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat dibentuk oleh pemilu dan dia adalah perwakilan rakyat di daerah itu. "Sehingga melalui mekanisme ini kata demokratisnya masih bisa kita lakukan," pungkasnya.

Sebelumnya, Cak Imin ingin agar ada dua pola tentang pemilihan kepala daerah. Pertama, gubernur ditunjuk pemerintah pusat, sedangkan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD.

"Nah, karena pilkada secara langsung ini berbiaya tinggi, maka kita ingin sebetulnya dua pola. Pola yang pertama gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat ditunjuk oleh pemerintah pusat. Tetapi bupati karena dia bukan perwakilan pemerintah pusat maka bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD," ujar Cak Imin seusai Harlah ke-27 PKB di JCC, Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam.

Menurutnya, hasil pertemuan Nahdlatul Ulama (NU) di beberapa kali musyawarah nasional (munas) memerintahkan kepada PKB mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. Ada dua kesimpulan. Pertama, semua pemilihan kepala daerah menghabiskan banyak biaya, yang terkadang tidak rasional.

"Kedua, ujung-ujungnya pemerintah daerah juga bergantung kepada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau apalagi otonom. Nah, melihat kondisi itu PKB berkesimpulan harus ada cari jalan efektif antara kemauan rakyat dengan kemauan pemerintah pusat," tuturnya.

Maka itu, kata dia, harus ada jalan efektif berkaitan pemilihan kepala daerah, yakni gubernur ditunjuk pemerintah pusat, sedangkan bupati dipilih rakyat melalui DPRD.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Haul Akbar Ploso, Gus...
Haul Akbar Ploso, Gus Muhaimin: Jangan Hanya Menonton, Santri Harus Jadi Solusi Bangsa
Jelang Muktamar PBNU,...
Jelang Muktamar PBNU, Gus Muhaimin Sentil Pihak yang Main-main di NU untuk Keluar
Menhan Ungkap Asal Muasal...
Menhan Ungkap Asal Muasal Amerika Serikat Ajukan Overflight Access ke Indonesia
Prabowo Instruksikan...
Prabowo Instruksikan Sinkronisasi Data Bansos, 88 Daerah Jadi Prioritas Pengentasan Kemiskinan
Menko Muhaimin Sebut...
Menko Muhaimin Sebut Universitas Sunan Gresik Bisa Jadi Role Model Pengelolaan Perguruan Tinggi
Cak Imin Minta Kantor...
Cak Imin Minta Kantor Baru PKB DKI Harus Jadi Pusat Perjuangan untuk Jakarta
Menko PM Abdul Muhaimin...
Menko PM Abdul Muhaimin Iskandar Lepas Peserta NgabubuRun di Festival Jejak Jajanan Nusantara
Rekomendasi
Kasus Dugaan Penganiayaan...
Kasus Dugaan Penganiayaan ART Naik Penyidikan, Erin Wartia Berpotensi Jadi Tersangka
Menteri Israel Usulkan...
Menteri Israel Usulkan Rencana Relokasi Gaza yang Libatkan Mossad
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Berita Terkini
Polisi Tetapkan 3 Mantan...
Polisi Tetapkan 3 Mantan Pejabat Pertamina Niaga dan Samin Tan Tersangka Jual Beli BBM
OTT di Kuansing, KPK...
OTT di Kuansing, KPK Minta Bupati dan Sekda Menyerahkan Diri
PDIP Nonaktifkan Anggota...
PDIP Nonaktifkan Anggota DPRD TTU Imbas Dugaan Intimidasi Dokter Icha
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Polri Kini Punya 54...
Polri Kini Punya 54 Jenderal Baru pada 2026 usai Kapolri Berikan Kenaikan Pangkat
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved