Ide Cak Imin soal Gubernur Ditunjuk Pemerintah Pusat Berpotensi Kangkangi Konstitusi
Sabtu, 26 Juli 2025 - 07:02 WIB
loading...
Ilustrasi/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Ide Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin soal gubernur ditunjuk pemerintah pusat berpotensi mengangkangi konstitusi. Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
"Ide Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi, berpotensi inkonstitusional," kata Rifqi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/7/2025).
Dia menjelaskan bahwa jika usulan pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota hanya sebatas dilaksanakan secara tidak langsung, dalam koridor konstitusi adalah sesuatu yang normal, wajar, dan masih memiliki argumentasi konstitusional.
Sebab, konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis.
Baca Juga: PKB Usul Gubernur Ditunjuk Pemerintah Pusat, Bupati Dipilih DPRD
"Kalau kepala daerah secara normal, konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis, maka kemudian ada dua mekanisme yang bisa ditempuh," ujarnya.
Pertama, direct democracy seperti yang dilaksanakan sekarang sebagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya dipilih secara langsung. Atau mekanisme kedua, dengan menempuh jalan indirect democracy yaitu pemilihan yang tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kembali ke usulan gubernur ditunjuk pemerintah pusat, Rifqi menyebut ada jalan tengah yang bisa dilakukan dari ide Cak Imin tersebut, yaitu presiden mengusulkan nama kepada DPRD provinsi, lalu DPRD provinsi melalui mekanisme paripurna memilih nama dari presiden itu. "Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama," tuturnya.
Jika satu nama, kata dia, berarti DPRD provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan. DPRD provinsi itu adalah mekanisme kedaulatan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat dibentuk oleh pemilu dan dia adalah perwakilan rakyat di daerah itu. "Sehingga melalui mekanisme ini kata demokratisnya masih bisa kita lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Cak Imin ingin agar ada dua pola tentang pemilihan kepala daerah. Pertama, gubernur ditunjuk pemerintah pusat, sedangkan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD.
"Nah, karena pilkada secara langsung ini berbiaya tinggi, maka kita ingin sebetulnya dua pola. Pola yang pertama gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat ditunjuk oleh pemerintah pusat. Tetapi bupati karena dia bukan perwakilan pemerintah pusat maka bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD," ujar Cak Imin seusai Harlah ke-27 PKB di JCC, Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam.
Menurutnya, hasil pertemuan Nahdlatul Ulama (NU) di beberapa kali musyawarah nasional (munas) memerintahkan kepada PKB mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. Ada dua kesimpulan. Pertama, semua pemilihan kepala daerah menghabiskan banyak biaya, yang terkadang tidak rasional.
"Kedua, ujung-ujungnya pemerintah daerah juga bergantung kepada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau apalagi otonom. Nah, melihat kondisi itu PKB berkesimpulan harus ada cari jalan efektif antara kemauan rakyat dengan kemauan pemerintah pusat," tuturnya.
Maka itu, kata dia, harus ada jalan efektif berkaitan pemilihan kepala daerah, yakni gubernur ditunjuk pemerintah pusat, sedangkan bupati dipilih rakyat melalui DPRD.
"Ide Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi, berpotensi inkonstitusional," kata Rifqi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/7/2025).
Dia menjelaskan bahwa jika usulan pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota hanya sebatas dilaksanakan secara tidak langsung, dalam koridor konstitusi adalah sesuatu yang normal, wajar, dan masih memiliki argumentasi konstitusional.
Sebab, konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis.
Baca Juga: PKB Usul Gubernur Ditunjuk Pemerintah Pusat, Bupati Dipilih DPRD
"Kalau kepala daerah secara normal, konstitusi hanya disebutkan dipilih secara demokratis, maka kemudian ada dua mekanisme yang bisa ditempuh," ujarnya.
Pertama, direct democracy seperti yang dilaksanakan sekarang sebagai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yakni gubernur, bupati, dan wali kota beserta para wakilnya dipilih secara langsung. Atau mekanisme kedua, dengan menempuh jalan indirect democracy yaitu pemilihan yang tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kembali ke usulan gubernur ditunjuk pemerintah pusat, Rifqi menyebut ada jalan tengah yang bisa dilakukan dari ide Cak Imin tersebut, yaitu presiden mengusulkan nama kepada DPRD provinsi, lalu DPRD provinsi melalui mekanisme paripurna memilih nama dari presiden itu. "Bisa satu nama, bisa maksimal tiga nama," tuturnya.
Jika satu nama, kata dia, berarti DPRD provinsi tugasnya melakukan proses persetujuan. DPRD provinsi itu adalah mekanisme kedaulatan rakyat yang dipilih langsung oleh rakyat dibentuk oleh pemilu dan dia adalah perwakilan rakyat di daerah itu. "Sehingga melalui mekanisme ini kata demokratisnya masih bisa kita lakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Cak Imin ingin agar ada dua pola tentang pemilihan kepala daerah. Pertama, gubernur ditunjuk pemerintah pusat, sedangkan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD.
"Nah, karena pilkada secara langsung ini berbiaya tinggi, maka kita ingin sebetulnya dua pola. Pola yang pertama gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat ditunjuk oleh pemerintah pusat. Tetapi bupati karena dia bukan perwakilan pemerintah pusat maka bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD," ujar Cak Imin seusai Harlah ke-27 PKB di JCC, Jakarta, Rabu (23/7/2025) malam.
Menurutnya, hasil pertemuan Nahdlatul Ulama (NU) di beberapa kali musyawarah nasional (munas) memerintahkan kepada PKB mengkaji ulang pemilihan kepala daerah secara langsung. Ada dua kesimpulan. Pertama, semua pemilihan kepala daerah menghabiskan banyak biaya, yang terkadang tidak rasional.
"Kedua, ujung-ujungnya pemerintah daerah juga bergantung kepada pemerintah pusat dalam seluruh aspek, belum bisa mandiri atau apalagi otonom. Nah, melihat kondisi itu PKB berkesimpulan harus ada cari jalan efektif antara kemauan rakyat dengan kemauan pemerintah pusat," tuturnya.
Maka itu, kata dia, harus ada jalan efektif berkaitan pemilihan kepala daerah, yakni gubernur ditunjuk pemerintah pusat, sedangkan bupati dipilih rakyat melalui DPRD.
(zik)
Lihat Juga :