Pakar Hukum soal Vonis Tom Lembong: Jaksa Buktikan Dakwaannya
Kamis, 24 Juli 2025 - 23:49 WIB
loading...
A
A
A
Suparji menilai vonis hakim tersebut semakin menguatkan terjadinya unsur pidana yang dilakukan Tom. Suparji berpendapat, asumsi bahwa putusan hakim menjadi bagian kriminalisasi Tom Lembong adalah hal yang tidak berdasar.
Suparji mengatakan bahwa secara teori pengadilan itu bersifat adil dan independen. “Hakim diintervensi apa pun selama tidak memenuhi unsur (pidana) maka tidak bisa memutus bersalah,” kata Suparji.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengadilan sudah memutuskan perkara Tom Lembong. Karenanya, selama belum ada putusan hukum baru maka sesuai asas hukum maka putusan hakim tipikor dianggap benar. “Menjadi hak publik untuk melakukan eksaminasi,” imbuhnya.
Dalam kasus Tom Lembong, menurut Suparji, titik sentral perdebatan adalah tidak ada bukti adanya aliran dana ke Tom Lembong, serta tidak ada niat jahat ketika mengeluarkan kebijakan impor gula.
“Atas perbedaan pandangan tersebut kan bisa disandingkan dengan unsur, bahwa di Pasal 2 UU Tipikor yaitu tindakan melawan hukum dan memperkaya orang lain dan korporasi, terus merugikan keuangan negara. Ya tinggal ditelusuri saja itu terpenuhi tidak,” ungkap Suparji.
Suparji mengatakan bahwa secara teori pengadilan itu bersifat adil dan independen. “Hakim diintervensi apa pun selama tidak memenuhi unsur (pidana) maka tidak bisa memutus bersalah,” kata Suparji.
Lebih lanjut dia mengatakan, pengadilan sudah memutuskan perkara Tom Lembong. Karenanya, selama belum ada putusan hukum baru maka sesuai asas hukum maka putusan hakim tipikor dianggap benar. “Menjadi hak publik untuk melakukan eksaminasi,” imbuhnya.
Dalam kasus Tom Lembong, menurut Suparji, titik sentral perdebatan adalah tidak ada bukti adanya aliran dana ke Tom Lembong, serta tidak ada niat jahat ketika mengeluarkan kebijakan impor gula.
“Atas perbedaan pandangan tersebut kan bisa disandingkan dengan unsur, bahwa di Pasal 2 UU Tipikor yaitu tindakan melawan hukum dan memperkaya orang lain dan korporasi, terus merugikan keuangan negara. Ya tinggal ditelusuri saja itu terpenuhi tidak,” ungkap Suparji.
Lihat Juga :