Pakar Hukum soal Vonis Tom Lembong: Jaksa Buktikan Dakwaannya
Kamis, 24 Juli 2025 - 23:49 WIB
loading...
A
A
A
Merujuk dari putusan hakim, menurut Suparji, Tom Lembong memang tidak ada niat jahat ataupun sengaja memperkaya orang lain. Akan tetapi, menurut dia, dalam konteks penerapan Pasal 2 UU Tipikor, mens rea (sikap batin pelaku perbuatan pidana) tidak diperlukan.
Artinya, lanjut dia, orang yang dihukum pidana adalah orang yang karena kesengajaan atau karena kelalaian. Sehingga orang yang lalai juga bisa dihukum.
“Tidak ada kalimat dengan sengaja. Ini beda dengan Pasal 3 yaitu ‘dengan maksud’. Jadi kalau tidak ada kata-kata ‘tidak sengaja’ atau ‘tidak ada maksud’ maka berarti tidak mensyaratkan adanya mens rea,” ujarnya.
Menurut dia, vonis hakim terhadap Tom Lembong termasuk ringan. Karena ambang batas hukuman minimal Pasal 2 UU Tipikor adalah 4 tahun.
“Kenapa tidak pakai Pasal 3 UU Tipikor yang minimal hukumannya 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Karena Pasal 3 mensyaratkan ‘dengan maksud’. Harus ada unsur niat jahatnya, ada unsur mens rea-nya,” pungkasnya.
Artinya, lanjut dia, orang yang dihukum pidana adalah orang yang karena kesengajaan atau karena kelalaian. Sehingga orang yang lalai juga bisa dihukum.
“Tidak ada kalimat dengan sengaja. Ini beda dengan Pasal 3 yaitu ‘dengan maksud’. Jadi kalau tidak ada kata-kata ‘tidak sengaja’ atau ‘tidak ada maksud’ maka berarti tidak mensyaratkan adanya mens rea,” ujarnya.
Menurut dia, vonis hakim terhadap Tom Lembong termasuk ringan. Karena ambang batas hukuman minimal Pasal 2 UU Tipikor adalah 4 tahun.
“Kenapa tidak pakai Pasal 3 UU Tipikor yang minimal hukumannya 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Karena Pasal 3 mensyaratkan ‘dengan maksud’. Harus ada unsur niat jahatnya, ada unsur mens rea-nya,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :