Pakar Hukum soal Vonis Tom Lembong: Jaksa Buktikan Dakwaannya
Kamis, 24 Juli 2025 - 23:49 WIB
loading...
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong divonis dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Foto/Arif Julianto
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad berpendapat, hakim tidak memvonis bebas Tom Lembong karena secara faktual unsur pidana Pasal 2 UU Tipikor terbukti. “Terbuktinya karena ada perusahaan lain yang diuntungkan, terus ada Permendag yang dilanggar,” ujar dia, Kamis (24/7/2025).
Dengan demikian, dia menilai dakwaan jaksa telah terbukti. Walaupun hakim tidak memenuhi tuntutan menghukum 7 tahun penjara. “Jaksa membuktikan dakwaannya di pengadilan, dan hakim kemudian memberikan semacam kesesuaian dengan dakwaan,” ujar Suparji.
Baca juga: 5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad berpendapat, hakim tidak memvonis bebas Tom Lembong karena secara faktual unsur pidana Pasal 2 UU Tipikor terbukti. “Terbuktinya karena ada perusahaan lain yang diuntungkan, terus ada Permendag yang dilanggar,” ujar dia, Kamis (24/7/2025).
Dengan demikian, dia menilai dakwaan jaksa telah terbukti. Walaupun hakim tidak memenuhi tuntutan menghukum 7 tahun penjara. “Jaksa membuktikan dakwaannya di pengadilan, dan hakim kemudian memberikan semacam kesesuaian dengan dakwaan,” ujar Suparji.
Baca juga: 5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Lihat Juga :