Perkuat Pembangunan Daerah, Kemendagri Dorong Penguatan Pembinaan dan Pengawasan BUMD
Kamis, 24 Juli 2025 - 18:08 WIB
loading...
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mendorong penguatan dan pembinaan BUMD guna memperkuat perekonomian dan pembangunan daerah. Foto/istimewa
A
A
A
JAKARTA - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menegaskan pentingnya penguatan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal itu sebagai langkah strategis dalam memperkuat perekonomian dan pembangunan daerah.
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengatakan, pembinaan dan pengawasan yang optimal akan membuat BUMD tidak hanya menjadi sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“BUMD memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal apabila dikelola secara profesional, akuntabel, dan mendapat dukungan pembinaan yang optimal,” ujarnya dalam Rapat Penguatan Pembinaan BUMD oleh Kemendagri yang berlangsung di Command Centre BSKDN, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Pembangunan Daerah Perlu Otda yang Lebih Luas
Dalam rangka mewujudkan BUMD yang lebih berdaya, Yusharto mengatakan, pihaknya mendukung penyusunan regulasi terkait penguatan pembinaan dan pengawasan BUMD. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Komisi II DPR dan arahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri.
Dia mengatakan, BSKDN telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak di lingkungan Kemendagri untuk membahas penyusunan regulasi tersebut. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, termasuk Dirjen Otonomi Daerah, Pak Akmal Malik, yang menitipkan pesan penting: kita harus menetapkan bentuk regulasi yang akan disusun, apakah dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU), peraturan pemerintah, atau aturan turunannya,” katanya.
Baca juga: Mendagri Sebut Mayoritas BUMD Tak Sehat: Banyak Tim Sukses Jadi Direksi atau Komisaris
Yusharto juga menjelaskan, dasar hukum dalam penyusunan RUU mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Naskah akademik RUU akan disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk landasan filosofis, sosiologis, yuridis, serta analisis dampak ekonomi dan sosial.
Tidak hanya itu, Yusharto juga menekankan pentingnya mendorong RUU tentang BUMD masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar proses pembahasannya bisa segera dimulai. “Penekanannya, jadikan dulu RUU tentang BUMD ini sebagai bagian dari Prolegnas,” tegasnya.
Dengan regulasi yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan daerah, BSKDN dan Kemendagri optimistis BUMD dapat menjadi instrumen strategis dalam percepatan pembangunan dan penguatan ekonomi daerah. Langkah ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan ketimpangan fiskal dan memperluas akses terhadap layanan publik berkualitas di seluruh Indonesia.
Kepala BSKDN Yusharto Huntoyungo mengatakan, pembinaan dan pengawasan yang optimal akan membuat BUMD tidak hanya menjadi sumber peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal dan menciptakan pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“BUMD memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi lokal apabila dikelola secara profesional, akuntabel, dan mendapat dukungan pembinaan yang optimal,” ujarnya dalam Rapat Penguatan Pembinaan BUMD oleh Kemendagri yang berlangsung di Command Centre BSKDN, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: Pembangunan Daerah Perlu Otda yang Lebih Luas
Dalam rangka mewujudkan BUMD yang lebih berdaya, Yusharto mengatakan, pihaknya mendukung penyusunan regulasi terkait penguatan pembinaan dan pengawasan BUMD. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat bersama Komisi II DPR dan arahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri.
Dia mengatakan, BSKDN telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak di lingkungan Kemendagri untuk membahas penyusunan regulasi tersebut. “Kami sudah melakukan koordinasi dengan beberapa pihak, termasuk Dirjen Otonomi Daerah, Pak Akmal Malik, yang menitipkan pesan penting: kita harus menetapkan bentuk regulasi yang akan disusun, apakah dalam bentuk Rancangan Undang-Undang (RUU), peraturan pemerintah, atau aturan turunannya,” katanya.
Baca juga: Mendagri Sebut Mayoritas BUMD Tak Sehat: Banyak Tim Sukses Jadi Direksi atau Komisaris
Yusharto juga menjelaskan, dasar hukum dalam penyusunan RUU mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Naskah akademik RUU akan disusun dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk landasan filosofis, sosiologis, yuridis, serta analisis dampak ekonomi dan sosial.
Tidak hanya itu, Yusharto juga menekankan pentingnya mendorong RUU tentang BUMD masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) agar proses pembahasannya bisa segera dimulai. “Penekanannya, jadikan dulu RUU tentang BUMD ini sebagai bagian dari Prolegnas,” tegasnya.
Dengan regulasi yang komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan daerah, BSKDN dan Kemendagri optimistis BUMD dapat menjadi instrumen strategis dalam percepatan pembangunan dan penguatan ekonomi daerah. Langkah ini juga diharapkan mampu menjawab tantangan ketimpangan fiskal dan memperluas akses terhadap layanan publik berkualitas di seluruh Indonesia.
(cip)
Lihat Juga :