Menyiapkan Anak sebagai Pewaris Masa Depan
Kamis, 24 Juli 2025 - 17:00 WIB
loading...
Prof. Komarudin, Rektor Universitas Negeri Jakarta dan Ketua Umum HISPISI. Foto/Istimewa.
A
A
A
Prof. Komarudin
Rektor Universitas Negeri Jakarta dan Ketua Umum HISPISI
Tanggal 23 Juli ini, kita kembali memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Peringatan HAN tahun ini mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, sebuah pesan kuat bahwa perlindungan terhadap anak menjadi fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045. Pada momentum ini patut diajukan pertanyaan reflektif sejauh mana kita menyediakan perlindungan dengan menghadirkan lingkungan yang mendidik? Sejauh mana sistem pendidikan kita benar-benar mempersiapkan anak bangsa sebagai pewaris masa depan?
Kita tidak boleh lupa bahwa anak-anak adalah pewaris masa depan bangsa, dan masa depan itu harus disiapkan dari sekarang. Studi Lansdown (2011) mencatat bahwa perlindungan dan pemberdayaan anak sejak dini merupakan investasi kunci menuju masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Namun, menyiapkan anak sebagai pewaris masa depan tidak cukup dengan menjauhkan mereka dari kekerasan.
Anak perlu disiapkan dalam lingkungan yang mendidik, memberdayakan, dan menumbuhkan aneka kecerdasan yang relevan dengan masa depan—baik kecerdasan kognitif, sosial-emosional, spiritual, hingga digital. Ringkasnya, mempersiapkan anak bukan sekedar memberikan perlindungan terkait perkara keselamatan fisik, tetapi juga menyangkut akses terhadap pendidikan bermutu, pengasuhan yang mendukung tumbuh-kembang optimal, serta pendampingan oleh guru yang cakap secara akademik dan emosional.
Harus diakui saat ini anak-anak kita saat ini lebih banyak tumbuh dalam ekosistem digital, terutama media sosial. Survei We Are Social (2024) mencatat bahwa anak-anak dan remaja usia 10–17 tahun menghabiskan rata-rata 4 hingga 6 jam per hari di media sosial. Sayangnya, lingkungan digital ini belum sepenuhnya aman dan mendidik. Konten-konten kekerasan, hoaks, cyberbullying, hingga budaya instan dan hiper-konsumtif justru menjadi dominan.
Padahal, menurut oleh UNESCO (2023), lingkungan tempat anak tumbuh sangat menentukan dalam membentuk karakter, nilai, dan kemampuan berpikir kritis mereka. Oleh karena itu, perhatian terhadap kualitas lingkungan belajar—baik fisik maupun digital—menjadi sangat penting. Lingkungan yang mendidik tidak boleh hanya sebatas tempat belajar akademik, melainkan juga sebagai ruang aman secara psikososial.
Studi Jones dan Kahn (2017) merekomendasikan lingkungan belajar yang baik harus bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan intimidasi. Anak-anak perlu merasa aman dan nyaman secara emosional untuk bisa belajar secara optimal. Selanjutnya, lingkungan harus mendidik, mendorong anak untuk mengutarakan pendapat, terlibat dalam pengambilan keputusan, dan memiliki otonomi terbimbing dalam proses belajar (Lundy, 2007).
Jauh sebelumnya, Bronfenbrenner (1994) merekomendasikan lingkungan bagi anak harus menghargai latar belakang sosial-budaya mereka dan menjadikannya bagian dari proses pembelajaran. Anak tidak dipaksa menyesuaikan diri secara homogen, melainkan diakui keragamannya. Hal ini sesuai dengan rekomendasi UNESCO (2020) bahwa lingkungan untuk mendidik anak harus inklusif, tidak mengecualikan anak berdasarkan gender, disabilitas, agama, atau latar belakang ekonomi.
Tidak kalah pentingnya, lingkungan belajar yang mendidik harus bersifat stimulatif, menyediakan berbagai sumber belajar yang beragam, serta mendorong eksplorasi, kreativitas, dan tantangan intelektual yang sesuai dengan usia dan minat anak. Dalam konteks ini, peran guru menjadi sangat sentral. Guru yang empatik, mampu membangun relasi sehat antar-anak, serta menciptakan rutinitas yang stabil dan mendukung akan menciptakan suasana belajar yang kondusif (Hamre & Pianta, 2006). Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga fasilitator ekosistem pembelajaran yang sehat bagi pertumbuhan anak secara utuh.
Konsep multiple intelligences yang diperkenalkan Gardner (2011) menjadi fondasi penting dalam kurikulum pendidikan guru di UNJ. Ini artinya, anak tidak hanya dinilai dari kecerdasan logika-matematika atau bahasa, tetapi juga dari kecerdasan interpersonal, musikal, kinestetik, visual-spasial, naturalistik, hingga eksistensial. Dengan pendekatan ini, UNJ dapat mendorong calon guru untuk menjadi fasilitator tumbuh kembang anak secara utuh—bukan sekadar pengajar materi.
Studi Banks dan Banks (2020) mencatat bahwa perubahan paradigma pendidikan dimulai dari perubahan cara mendidik para pendidik. Jika ingin melindungi dan memajukan anak Indonesia, maka transformasi pendidikan guru adalah keharusan. UNJ dan LPTK lainnya perlu merespons hal ini melalui penguatan kurikulum berbasis nilai-nilai: (1) humanisme pedagogik yaitu sosok guru sebagai pendamping tumbuh kembang anak; (2) digital literacy dimana guru sebagai penjaga etika di ruang digital; (3) inklusivitas, dimana guru sebagai pembela keadilan pendidikan, dan (4) berpikir sistemik, dimana guru sebagai penata masa depan anak dalam ekosistem global.
Tidak kalah pentingnya, UNJ dan LPTK lainnya mengimplementasikan teaching practicum berbasis komunitas, kampus mengajar, serta riset-riset pendidikan transformatif untuk memperkuat praktik dan kebijakan yang berpihak pada anak.
Akhirnya, HAN 2025 adalah pengingat kolektif bahwa masa depan Indonesia berada di tangan anak-anak hari ini. Namun anak-anak tidak tumbuh dalam ruang hampa. Mereka membutuhkan lingkungan yang mendidik, guru yang menginspirasi, dan negara yang hadir.
Ini artinya, UNJ dan LPTK lainnya harus menjalankan amanat sejarah dan konstitusi untuk menyiapkan para guru sebagai arsitek masa depan bangsa. Anak-anak hari ini adalah pewaris peradaban. Maka, mendidik anak berarti menyiapkan masa depan—dan itu dimulai dari mendidik guru yang cerdas, empatik, dan visioner. Jika tidak dimulai saat ini, kapan lagi? Semoga
Rektor Universitas Negeri Jakarta dan Ketua Umum HISPISI
Tanggal 23 Juli ini, kita kembali memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Peringatan HAN tahun ini mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”, sebuah pesan kuat bahwa perlindungan terhadap anak menjadi fondasi utama menuju Indonesia Emas 2045. Pada momentum ini patut diajukan pertanyaan reflektif sejauh mana kita menyediakan perlindungan dengan menghadirkan lingkungan yang mendidik? Sejauh mana sistem pendidikan kita benar-benar mempersiapkan anak bangsa sebagai pewaris masa depan?
Kita tidak boleh lupa bahwa anak-anak adalah pewaris masa depan bangsa, dan masa depan itu harus disiapkan dari sekarang. Studi Lansdown (2011) mencatat bahwa perlindungan dan pemberdayaan anak sejak dini merupakan investasi kunci menuju masyarakat yang berkeadilan dan berkelanjutan. Namun, menyiapkan anak sebagai pewaris masa depan tidak cukup dengan menjauhkan mereka dari kekerasan.
Anak perlu disiapkan dalam lingkungan yang mendidik, memberdayakan, dan menumbuhkan aneka kecerdasan yang relevan dengan masa depan—baik kecerdasan kognitif, sosial-emosional, spiritual, hingga digital. Ringkasnya, mempersiapkan anak bukan sekedar memberikan perlindungan terkait perkara keselamatan fisik, tetapi juga menyangkut akses terhadap pendidikan bermutu, pengasuhan yang mendukung tumbuh-kembang optimal, serta pendampingan oleh guru yang cakap secara akademik dan emosional.
Pengaruh Ekosistem Digital
Harus diakui saat ini anak-anak kita saat ini lebih banyak tumbuh dalam ekosistem digital, terutama media sosial. Survei We Are Social (2024) mencatat bahwa anak-anak dan remaja usia 10–17 tahun menghabiskan rata-rata 4 hingga 6 jam per hari di media sosial. Sayangnya, lingkungan digital ini belum sepenuhnya aman dan mendidik. Konten-konten kekerasan, hoaks, cyberbullying, hingga budaya instan dan hiper-konsumtif justru menjadi dominan.
Padahal, menurut oleh UNESCO (2023), lingkungan tempat anak tumbuh sangat menentukan dalam membentuk karakter, nilai, dan kemampuan berpikir kritis mereka. Oleh karena itu, perhatian terhadap kualitas lingkungan belajar—baik fisik maupun digital—menjadi sangat penting. Lingkungan yang mendidik tidak boleh hanya sebatas tempat belajar akademik, melainkan juga sebagai ruang aman secara psikososial.
Studi Jones dan Kahn (2017) merekomendasikan lingkungan belajar yang baik harus bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan intimidasi. Anak-anak perlu merasa aman dan nyaman secara emosional untuk bisa belajar secara optimal. Selanjutnya, lingkungan harus mendidik, mendorong anak untuk mengutarakan pendapat, terlibat dalam pengambilan keputusan, dan memiliki otonomi terbimbing dalam proses belajar (Lundy, 2007).
Jauh sebelumnya, Bronfenbrenner (1994) merekomendasikan lingkungan bagi anak harus menghargai latar belakang sosial-budaya mereka dan menjadikannya bagian dari proses pembelajaran. Anak tidak dipaksa menyesuaikan diri secara homogen, melainkan diakui keragamannya. Hal ini sesuai dengan rekomendasi UNESCO (2020) bahwa lingkungan untuk mendidik anak harus inklusif, tidak mengecualikan anak berdasarkan gender, disabilitas, agama, atau latar belakang ekonomi.
Tidak kalah pentingnya, lingkungan belajar yang mendidik harus bersifat stimulatif, menyediakan berbagai sumber belajar yang beragam, serta mendorong eksplorasi, kreativitas, dan tantangan intelektual yang sesuai dengan usia dan minat anak. Dalam konteks ini, peran guru menjadi sangat sentral. Guru yang empatik, mampu membangun relasi sehat antar-anak, serta menciptakan rutinitas yang stabil dan mendukung akan menciptakan suasana belajar yang kondusif (Hamre & Pianta, 2006). Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga fasilitator ekosistem pembelajaran yang sehat bagi pertumbuhan anak secara utuh.
Peran Pendidikan Guru
Kita sepakat bahwa perlindungan terhadap anak bukan hanya soal keselamatan fisik, tetapi juga menyangkut akses terhadap pendidikan bermutu, pengasuhan yang mendukung tumbuh-kembang optimal, serta pendampingan oleh guru yang cakap secara akademik dan emosional. Di sinilah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) seperti Universitas Negeri Jakarta (UNJ) memiliki posisi strategis. Pendidikan guru di UNJ dan LPTK lainnya harus diarahkan tidak hanya pada penguasaan materi ajar, tetapi juga pada pembentukan karakter, literasi digital, dan pengembangan kecerdasan majemuk (multiple intelligences).Konsep multiple intelligences yang diperkenalkan Gardner (2011) menjadi fondasi penting dalam kurikulum pendidikan guru di UNJ. Ini artinya, anak tidak hanya dinilai dari kecerdasan logika-matematika atau bahasa, tetapi juga dari kecerdasan interpersonal, musikal, kinestetik, visual-spasial, naturalistik, hingga eksistensial. Dengan pendekatan ini, UNJ dapat mendorong calon guru untuk menjadi fasilitator tumbuh kembang anak secara utuh—bukan sekadar pengajar materi.
Studi Banks dan Banks (2020) mencatat bahwa perubahan paradigma pendidikan dimulai dari perubahan cara mendidik para pendidik. Jika ingin melindungi dan memajukan anak Indonesia, maka transformasi pendidikan guru adalah keharusan. UNJ dan LPTK lainnya perlu merespons hal ini melalui penguatan kurikulum berbasis nilai-nilai: (1) humanisme pedagogik yaitu sosok guru sebagai pendamping tumbuh kembang anak; (2) digital literacy dimana guru sebagai penjaga etika di ruang digital; (3) inklusivitas, dimana guru sebagai pembela keadilan pendidikan, dan (4) berpikir sistemik, dimana guru sebagai penata masa depan anak dalam ekosistem global.
Tidak kalah pentingnya, UNJ dan LPTK lainnya mengimplementasikan teaching practicum berbasis komunitas, kampus mengajar, serta riset-riset pendidikan transformatif untuk memperkuat praktik dan kebijakan yang berpihak pada anak.
Akhirnya, HAN 2025 adalah pengingat kolektif bahwa masa depan Indonesia berada di tangan anak-anak hari ini. Namun anak-anak tidak tumbuh dalam ruang hampa. Mereka membutuhkan lingkungan yang mendidik, guru yang menginspirasi, dan negara yang hadir.
Ini artinya, UNJ dan LPTK lainnya harus menjalankan amanat sejarah dan konstitusi untuk menyiapkan para guru sebagai arsitek masa depan bangsa. Anak-anak hari ini adalah pewaris peradaban. Maka, mendidik anak berarti menyiapkan masa depan—dan itu dimulai dari mendidik guru yang cerdas, empatik, dan visioner. Jika tidak dimulai saat ini, kapan lagi? Semoga
(nnz)
Lihat Juga :