Hasan Nasbi soal Wamen Rangkap Jabatan: Pemerintah Tidak Menyalahi Amar Putusan MK
Kamis, 24 Juli 2025 - 08:02 WIB
loading...
A
A
A
Adapun permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (UU Kementerian Negara) itu diajukan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Law & Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy Roringkon. Namun, MK menyatakan tidak dapat menerima gugatan itu karena pemohon sudah meninggal dunia. Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa pemohon Juhaidy Rizaldy Roringkon telah meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan dari RS Dr. Sutoyo Jakarta pada 22 Juni 2025 Pukul 12.55 WIB.
Maka itu, menurut Mahkamah, berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dalam pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan pemohon.
"Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi," kata Saldi saat membacakan pertimbangan hukum.
"Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon," sambungnya.
Kendati demikian, Mahkamah tetap mencantumkan penegasan mengenai undang-undang yang melarang menteri merangkap jabatan. Mahkamah menyampaikan hal itu juga berlaku bagi wamen.
Maka itu, menurut Mahkamah, berkenaan dengan kedudukan hukum Pemohon yang telah meninggal dunia tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena syarat anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh Pemohon dalam pengujian undang-undang di MK harus relevan dan berkesinambungan dengan keberadaan pemohon.
"Mengingat syarat lain yang juga dipenuhi dapat diberikan kedudukan hukum oleh pemohon adalah apabila permohonan dikabulkan maka anggapan hak konstitusional yang dialami Pemohon tidak lagi terjadi atau tidak lagi akan terjadi," kata Saldi saat membacakan pertimbangan hukum.
"Dengan demikian, karena Pemohon telah meninggal dunia maka seluruh syarat anggapan kerugian konstitusional yang didalilkan Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum yang bersifat kumulatif tidak terpenuhi oleh Pemohon," sambungnya.
Kendati demikian, Mahkamah tetap mencantumkan penegasan mengenai undang-undang yang melarang menteri merangkap jabatan. Mahkamah menyampaikan hal itu juga berlaku bagi wamen.
Lihat Juga :