Kemendagri Tegur 69 Petahana Pelanggar Protokol Kesehatan
Kamis, 10 September 2020 - 07:35 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu Kepala Pelaksana Harian Tim Koordinasi dan Sinkronisasi Pelaksanaan Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 Kemendagri, Bahtiar, mengatakan masih terdapat 97 daerah yang belum menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait dengan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Menurutnya Kemendagri terus memacu daerah untuk segera menerbitkan aturan tersebut. Perkada ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (Lihat videonya: Limbah Medis Rumah Sakit Mencemari Sungai Cisadane)
“Untuk provinsi, sudah 32 provinsi atau 94% yang telah menyelesaikan penyusunan perkada. Selebihnya masih terdapat 2 provinsi 6% yang belum selesai, yaitu Aceh dan Papua,” katanya.
Untuk tingkat kabupaten/kota, kata Bahtiar, hingga saat ini masih ada 95 wilayah yang belum menyelesaikan aturan ini. Lalu ada 73 kabupaten/kota atau 14% sedang dalam proses penyusunan. “Dan yang telah selesai 346 kabupaten/kota atau 68%,” ujarnya.
“Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini,” sebutnya. (Dita Angga)
Menurutnya Kemendagri terus memacu daerah untuk segera menerbitkan aturan tersebut. Perkada ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (Lihat videonya: Limbah Medis Rumah Sakit Mencemari Sungai Cisadane)
“Untuk provinsi, sudah 32 provinsi atau 94% yang telah menyelesaikan penyusunan perkada. Selebihnya masih terdapat 2 provinsi 6% yang belum selesai, yaitu Aceh dan Papua,” katanya.
Untuk tingkat kabupaten/kota, kata Bahtiar, hingga saat ini masih ada 95 wilayah yang belum menyelesaikan aturan ini. Lalu ada 73 kabupaten/kota atau 14% sedang dalam proses penyusunan. “Dan yang telah selesai 346 kabupaten/kota atau 68%,” ujarnya.
“Ini harus ditindaklanjuti segera dan menjadi perhatian bersama dalam rangka melaksanakan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 ini,” sebutnya. (Dita Angga)
(ysw)
Lihat Juga :