MK Putuskan Tolak Gugatan UU Polri, Ini Ternyata Alasannya
Selasa, 22 Juli 2025 - 08:23 WIB
loading...
A
A
A
Arista menilai, norma itu rawan penilaian secara subjektif karena frasa “menurut penilaian sendiri” membuat polisi memiliki legal standing menjalankan tugas dan wewenangnya sesukanya.
Sehingga pasal ini dapat digunakan sebagai bentuk pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra kepolisian atau bisa digunakan oleh elit penguasa untuk membungkam pesaing-pesaing politik/oposisi.
Selain itu, norma pasal itu dinilai multitafsir karena semua pihak dapat menafsirkan sendiri tanpa adanya kejelasan yang objektif berdasarkan undang-undang sehingga dapat menimbulkan perlakuan berbeda dengan pihak-pihak lain yang mengalami kasus serupa.
Tidak adanya kontrol meskipun kepolisian diawasi oleh Kompolnas dan memiliki Propam, namun dikarenakan berlakunya Pasal a quo, polisi yang melaksanakan tugasnya secara sembarang dapat menggunakan alibi pelaksanaan tugas dimaksud telah telah dilaksanakan sesuai norma Pasal 18 ayat (1) UU Polri.
Sehingga pasal ini dapat digunakan sebagai bentuk pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra kepolisian atau bisa digunakan oleh elit penguasa untuk membungkam pesaing-pesaing politik/oposisi.
Selain itu, norma pasal itu dinilai multitafsir karena semua pihak dapat menafsirkan sendiri tanpa adanya kejelasan yang objektif berdasarkan undang-undang sehingga dapat menimbulkan perlakuan berbeda dengan pihak-pihak lain yang mengalami kasus serupa.
Tidak adanya kontrol meskipun kepolisian diawasi oleh Kompolnas dan memiliki Propam, namun dikarenakan berlakunya Pasal a quo, polisi yang melaksanakan tugasnya secara sembarang dapat menggunakan alibi pelaksanaan tugas dimaksud telah telah dilaksanakan sesuai norma Pasal 18 ayat (1) UU Polri.
(shf)
Lihat Juga :