MK Putuskan Tolak Gugatan UU Polri, Ini Ternyata Alasannya

Selasa, 22 Juli 2025 - 08:23 WIB
loading...
MK Putuskan Tolak Gugatan...
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Hal itu dilandasi lantaran klausul ini pernah diputus oleh MK dalam gugatan sebelumnya.

Adapun gugatan yang tercatat sebagai perkara nomor 93/PUU-XXIII/2025 itu dilayangkan oleh advokat Arista Hidayatul Rahmansyah. Saat membacakan petitumnya, Hakim MK Arsul Sani menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mempelajari dan mencermati permohonan pemohon.

Baca juga: UU Polri Digugat ke MK, Dasarnya Dinilai Multitafsir

Menurut Asrul Sani, substansi gugatan itu memiliki kesamaan dengan Permohonan Nomor 84/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, MK belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXIII/2025.



"Oleh karena itu, pertimbangan hukum putusan tersebut secara mutatis mutandis berlaku pula dalam mempertimbangkan dalil permohonan a quo. Dengan demikian, dalil pemohon a quo harus lah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum,” ucap Arsul, dikutip Selasa (22/7/2025).

Atas dasar itu, lanjut dia, permohonan tersebut ditolak untuk seluruhnya. "Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Arsul.

Sekedar informasi, gugatan itu mempersoalkan norma Pasal 18 ayat (1) UU Polri. Arista, pemohon, menganggap, klausul itu mengandung beberapa permasalahan.

Baca juga: Revisi UU Polri Bikin Polisi Superbody, Begini Reaksi Praktisi Hukum

Adapun bunyi klausul itu yakni, untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri.

Arista menilai, norma itu rawan penilaian secara subjektif karena frasa “menurut penilaian sendiri” membuat polisi memiliki legal standing menjalankan tugas dan wewenangnya sesukanya.

Sehingga pasal ini dapat digunakan sebagai bentuk pembungkaman terhadap pihak-pihak yang dianggap mengganggu citra kepolisian atau bisa digunakan oleh elit penguasa untuk membungkam pesaing-pesaing politik/oposisi.

Selain itu, norma pasal itu dinilai multitafsir karena semua pihak dapat menafsirkan sendiri tanpa adanya kejelasan yang objektif berdasarkan undang-undang sehingga dapat menimbulkan perlakuan berbeda dengan pihak-pihak lain yang mengalami kasus serupa.

Tidak adanya kontrol meskipun kepolisian diawasi oleh Kompolnas dan memiliki Propam, namun dikarenakan berlakunya Pasal a quo, polisi yang melaksanakan tugasnya secara sembarang dapat menggunakan alibi pelaksanaan tugas dimaksud telah telah dilaksanakan sesuai norma Pasal 18 ayat (1) UU Polri.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Denada Tambunan Menang...
Denada Tambunan Menang di Pengadilan, Gugatan Penelantaran Anak Ditolak Hakim
Rekomendasi
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Start Mulus! Inggris...
Start Mulus! Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Implementasi B50 Dimulai...
Implementasi B50 Dimulai 1 Juli 2026, Jubir ESDM: Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun
Berita Terkini
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved