5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula
Senin, 21 Juli 2025 - 22:23 WIB
loading...
A
A
A
"Bagaimana mungkin seseorang dianggap melakukan perbuatan pidana karena tidak melakukan evaluasi yang tidak dilakukan dalam dua bulan pertama menjabat? Kebijakan Presiden terpilih yang baru pun diukur dalam 100 hari kerja (3 bulan)," ujarnya.
Ketiga, terkait perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keempat, tentang pertimbangan yang memberatkan berupa terdakwa mengambil kebijakan dengan Pendekatan Ekonomi Kapitalis.
"Pertimbangan ini menunjukkan ketidakprofessionalan majelis hakim karena dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan, bahkan dalam dakwaan dan/atau tuntutan JPU sekalipun tidak pernah dibunyikan," ucapnya.
Terakhir, perihal vonis yang akan menjadi preseden buruk. Menurutnya, vonis ini akan berdampak pada tidak beraninya para pemangku kebijakan, baik sektor pemerintahan, BUMN atau swasta yang bekerja sama dengan pemerintah untuk mengambil suatu keputusan karena terjerat ancaman pidana serupa dengan terdakwa.
"Vonis ini akan membuat rasa takut dalam pengambilan keputusan sehari-hari di masyarakat, apalagi dalam kondisi tertentu yang secara urgensi perlu di ambil," tuturnya.
"Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak," pungkasnya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Ketiga, terkait perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Keempat, tentang pertimbangan yang memberatkan berupa terdakwa mengambil kebijakan dengan Pendekatan Ekonomi Kapitalis.
"Pertimbangan ini menunjukkan ketidakprofessionalan majelis hakim karena dibuat tidak berdasarkan fakta persidangan, bahkan dalam dakwaan dan/atau tuntutan JPU sekalipun tidak pernah dibunyikan," ucapnya.
Terakhir, perihal vonis yang akan menjadi preseden buruk. Menurutnya, vonis ini akan berdampak pada tidak beraninya para pemangku kebijakan, baik sektor pemerintahan, BUMN atau swasta yang bekerja sama dengan pemerintah untuk mengambil suatu keputusan karena terjerat ancaman pidana serupa dengan terdakwa.
"Vonis ini akan membuat rasa takut dalam pengambilan keputusan sehari-hari di masyarakat, apalagi dalam kondisi tertentu yang secara urgensi perlu di ambil," tuturnya.
"Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak," pungkasnya.
Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Lihat Juga :