5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Senin, 21 Juli 2025 - 22:23 WIB
loading...
5 Alasan Tom Lembong...
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bakal mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus impor gula. Foto/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bakal mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara di kasus impor gula. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengungkapkan lima poin yang menjadi alasan pihaknya mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta tersebut.

Pertama, terkait tentang tidak adanya mens rea atau niat jahat kliennya. Menurutnya, pertimbangan majelis hakim terkait mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi yang mengacu pada berita acara pemeriksaan (BAP), bukan fakta persidangan.

Ia melanjutkan, keterangan saksi yang dijadikan dasar pertimbangan berdiri sendiri, sehingga tidak ada persesuaian, maka bukanlah termasuk dalam minimal pembuktian sesuai Pasal 183-185 KUHAP.

Baca juga: Tom Lembong Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula



"Tidak diuraikannya pertimbangan tentang mens rea secara detail menunjukkan kejanggalan, kegamangan, dan keraguan Majelis dalam menjatuhkan putusan sehingga apabila menimbang asas in dubio pro reo, sudah seharusnya terdakwa dibebaskan," kata Ari kepada wartawan yang dikutip Senin (21/7/2025).

Kedua, Ari melanjutkan, terkait pertimbangan tidak adanya evaluasi dalam dua bulan saat pertama kali menjabat sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) dan tidak adanya tanggung jawab Tom Lembong sebagai Mendag dalam pemantauan operasi pasar. Menurutnya, hal tersebut bukan ranah Tom Lembong selaku Mendag.

Baca juga: Tom Lembong Ajukan Banding, Kejagung: Jaksa Punya Waktu 7 Hari
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Penyuap...
2 Pengusaha Penyuap Noel Ebenezer Cs Divonis 1,5 Tahun Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Divonis 4,5 Tahun Penjara...
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu
Breaking News: Noel...
Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi...
Jelang Vonis Kasus Sertifikasi K3, Noel: Kalau Saya Terbukti Peras Pengusaha Hukum Mati
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Rekomendasi
Swiss Tembus Babak 32...
Swiss Tembus Babak 32 Besar sebagai Juara Grup B usai Tumbangkan Kanada
10 Fakta Menarik Grup...
10 Fakta Menarik Grup B Piala Dunia 2026: Ada Alajbegovic Sang Pencetak Gol Jarak Jauh Termuda
Hari Kedua Audisi Liga...
Hari Kedua Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok, 32 Tim SD Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Buku Sang Arsitek Presisi...
Buku Sang Arsitek Presisi Polri Ulas Kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Dokter Tifa: Dakwaan...
Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Berisi Pasal Lemah
Dokter Tifa Mulai Disidang...
Dokter Tifa Mulai Disidang 2 Juli: Insya Allah Kami Siap
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
1 Lagi Calon Manajer...
1 Lagi Calon Manajer Kopdes Merah Putih Meninggal Dunia saat Latsarmil, Total 3 Orang
Infografis
5 CEO Terkaya di Jagat...
5 CEO Terkaya di Jagat Raya, Hartanya Tembus Rp8,2 Kuadriliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved