Bahas RUU KUHAP di DPR, Hotman Paris Usul Pengacara Bisa Dilibatkan Proses Gelar Perkara

Senin, 21 Juli 2025 - 15:58 WIB
loading...
Bahas RUU KUHAP di DPR,...
Hotman Paris Hutapea. Foto/Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengusulkan agar pengacara bisa diberi kewenangan untuk terlibat dalam proses gelar perkara. Menurut Hotman, hal itu akan memberi rasa adil bagi tersangka.

Usulan dilayangkan Hotman saat RDPU membahas RUU KUHAP bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025). Ia menilai, penyidik dan tersangka itu tak berbeda dengan penggugat dan tergugat di dalam perkara perdata.

"Makanya, sebaiknya dalam semua gelar perkara, dalam rekonstruksi, dalam autopsi, semuanya pengacara dikasih hak untuk ikut, dengan atau bantuan profesional itu akan lebih fair, terutama saat gelar perkara itu sangat perlu," ujar Hotman.

Selain itu, Hotman mengusulkan agar ada pasal khusus bagi para tersangka dan saksi untuk melayangkan praperadilan. Menurutnya, ketentuan untuk melayangkan gugatan praperadilan masih terlalu umum.

Baca Juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Digeber, Legislator PDIP: Segera Kita Rampungkan
Peradi Profesional Dorong...
Peradi Profesional Dorong RUU HPI Lebih Adaptif Hadapi Hubungan Hukum Lintas Negara
Ketua Komisi III DPR...
Ketua Komisi III DPR Sebut Penahanan Febrie Adriansyah Sangat Urgent
RUU Perampasan Aset,...
RUU Perampasan Aset, Batas Kewenangan Aparat Penegak Hukum Jadi Poin Krusial
Sahroni: Komisi III...
Sahroni: Komisi III Awasi Langsung Penggeledahan Kasus Febrie sebagai Bentuk Transparansi Hukum
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Penampakan Razman Nasution...
Penampakan Razman Nasution Pakai Peci dan Sarung saat Dijebloskan ke Lapas Cipinang
Rekomendasi
Baru Pertama Kali Debut...
Baru Pertama Kali Debut Akting, Axelo langsung Dipercaya Jadi Pemeran Antagonis
AS Lanjutkan Bombardir...
AS Lanjutkan Bombardir Iran 6 Hari Beruntun, Serang Bandara dan Jembatan
Mayoritas Motor Listrik...
Mayoritas Motor Listrik Honda Akan Segera Diproduksi di Vietnam
Berita Terkini
Fenomena Matahari Tepat...
Fenomena Matahari Tepat di Atas Kakbah, Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Titik
Periksa Anggota BPK...
Periksa Anggota BPK Bobby Rizaldi, KPK Dalami Dugaan Pengaturan Opini WTP Pemkab Muara Enim
Hari Ini, Tersangka...
Hari Ini, Tersangka Don Ritto dan Barang Bukti Dilimpahkan ke Kejagung
Hendardi Beberkan 3...
Hendardi Beberkan 3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah oleh Kejagung: Keberanian KPK Sedang Diuji
3 Brigjen Pol Dimutasi...
3 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri ke Divkum Polri pada Juni 2026, Ini Daftar Namanya
M Jasin Dorong KPK Ambil...
M Jasin Dorong KPK Ambil Alih Kasus Febrie Andriansyah: Jangan Ewuh Pakewuh
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved