Eks Direktur PT PPI Divonis 4 Tahun terkait Kasus Korupsi Impor Gula
Jum'at, 18 Juli 2025 - 21:53 WIB
loading...
A
A
A
Adapun yang meringankan, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya, bersikap sopan sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan, dan adanya penitipan sejumlah uang kepada penyidik Kejaksaan Agung sebagai bentuk penggantian kerugian negara dalam perkara ini.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
(cip)
Lihat Juga :