Memahami Pendekatan Luar Negeri Prabowo: Refleksi Lawatan ke LN
Jum'at, 18 Juli 2025 - 18:56 WIB
loading...
A
A
A
Pertama, tarif dagang barang yang masuk dari Indonesia ke Amerika Serikat dapat diturunkan dari 32% ke 19%. Kedua, kesepakatan ini diikat dengan Indonesia yang harus mengorientasikan negaranya untuk membeli dan menggunakan produk-produk dari Amerika Serikat.
Kesepakatan ini tentu saja bersifat multidimensi, sehingga membutuhkan banyak perspektif untuk mendapatkan gambaran yang lebih holistik. Namun, yang menjadi menarik perhatian penulis dari kegiatan kunjungan luar negeri ini adalah saat Prabowo memutuskan untuk bertolak ke Uni Eropa terlebih dahulu untuk mengamankan kesepakatan bebas tarif dengan Eropa sebelum tercapainya kesepakatan dengan Washington.
Jika kita memberikan fokus lebih pada kegiatan pertemuan dengan Uni Eropa khususnya dalam Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), maka hal ini dapat kita cermati sebagai upaya aktif Indonesia untuk menyeimbangan bisingnya ketidakpastian isu tarif perdagangan global yang diperkarai secara oleh Amerika Serikat. Selain kesepakatan ini menguatkan perdagangan antara Indonesia dengan negara anggota Uni Eropa dengan tarif 0%, Uni Eropa dapat membantu Indonesia dalam proses demokratisasi, transparansi, serta standarisasi produk layak ekspor Indonesia.
Kita juga bisa membahasakan upaya Indonesia bertolak ke Eropa sebagai bentuk protes kita terhadap Amerika Serikat dengan kebijakan tarifnya. Ketidakpastian tarif dagang yang dibebankan oleh Amerika Serikat dapat mengganggu kestabilan ekonomi Indonesia, khususnya pada industri-industri tertentu yang harus menyusun ulang penyesuaian nilai harga tukar barang. Upaya penguatan hubungan dagang dengan Uni Eropa juga merupakan salah satu faktor alat tawar kita sehingga berhasil mengurangi rasio beban tarif dagang dari Washington dari 32% menjadi 19%.
Ketidakpastian sebagai Manifestasi Tarif Dagang AS
Jika kita mengacu pada konsep dasar pada studi Hubungan Internasional, maka kita akan menemukan bahwa sistem yang bersifat anarki akan memaksa aktor negara di dalamnya untuk selalu memastikan tercukupinya kebutuhan-kebutuhan dasar agar mereka selalu mampu untuk berdaulat. Asumsi ini didasarkan pada pengamatan bahwa sejatinya sistem internasional tidak akan memiliki badan-badan pemerintahan atau governing body yang dapat memberikan kepastian, ketentuan hukum, dan kesejahteraan aktor-aktor negara yang terdapat di dalamnya.
Hal ini menyebabkan hubungan interaksi yang terjadi pada antar aktor negara menjadi kompetitif dan dipenuhi oleh ketidakpastian. Maka dari itu, pendirian negara yang bersifat state-centric dapat dibenarkan dalam beberapa kondisi tertentu. Namun, pesan dari anarki sebagai sistem ini adalah kita sebagai masyarakat global yang modern tidak boleh berpasrah dan tunduk kepada sistem yang berlaku.
Justru, penekanannya terdapat pada bagaimana sebagai aktor negara kita harus bersama-sama mengurangi elemen-elemen anarki yang mampu muncul. Dengan pipihnya anarki, maka dorongan individualistis untuk bersikap egois dan self-centered pun akan turut merenggang. Sayangnya pesan ini tidak dapat beresonansi di negeri Paman Sam.
Amerika Serikat di bawah administrasi Trump secara sepihak sudah beberapa kali memutuskan atas revisi beban tarif dagang di seluruh dunia; tidak terkecuali kepada negara-negara dengan hubungan diplomatik yang baik seperti Kanada, Prancis, Inggris, Jepang, Korea, dan Australia. Gedung Putih seharusnya sadar bahwa pembebanan tarif dagang akan memiliki dampak negatif khususnya pada hubungan diplomatik mereka sendiri, karena umumnya pemberlakuan tarif akan menghasilkan balasan-balasan yang dapat bertransformasi menjadi masalah diplomatik.
Jika Indonesia justru melakukan retaliasi tarif kepada Amerika Serikat, ditakutkan hal ini akan menjadi norma yang umum untuk dilakukan pada hubungan dagang yang memiliki asas bebas tarif, terkhusus untuk regional Asia Tenggara.
Kesepakatan ini tentu saja bersifat multidimensi, sehingga membutuhkan banyak perspektif untuk mendapatkan gambaran yang lebih holistik. Namun, yang menjadi menarik perhatian penulis dari kegiatan kunjungan luar negeri ini adalah saat Prabowo memutuskan untuk bertolak ke Uni Eropa terlebih dahulu untuk mengamankan kesepakatan bebas tarif dengan Eropa sebelum tercapainya kesepakatan dengan Washington.
Jika kita memberikan fokus lebih pada kegiatan pertemuan dengan Uni Eropa khususnya dalam Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA), maka hal ini dapat kita cermati sebagai upaya aktif Indonesia untuk menyeimbangan bisingnya ketidakpastian isu tarif perdagangan global yang diperkarai secara oleh Amerika Serikat. Selain kesepakatan ini menguatkan perdagangan antara Indonesia dengan negara anggota Uni Eropa dengan tarif 0%, Uni Eropa dapat membantu Indonesia dalam proses demokratisasi, transparansi, serta standarisasi produk layak ekspor Indonesia.
Kita juga bisa membahasakan upaya Indonesia bertolak ke Eropa sebagai bentuk protes kita terhadap Amerika Serikat dengan kebijakan tarifnya. Ketidakpastian tarif dagang yang dibebankan oleh Amerika Serikat dapat mengganggu kestabilan ekonomi Indonesia, khususnya pada industri-industri tertentu yang harus menyusun ulang penyesuaian nilai harga tukar barang. Upaya penguatan hubungan dagang dengan Uni Eropa juga merupakan salah satu faktor alat tawar kita sehingga berhasil mengurangi rasio beban tarif dagang dari Washington dari 32% menjadi 19%.
Ketidakpastian sebagai Manifestasi Tarif Dagang AS
Jika kita mengacu pada konsep dasar pada studi Hubungan Internasional, maka kita akan menemukan bahwa sistem yang bersifat anarki akan memaksa aktor negara di dalamnya untuk selalu memastikan tercukupinya kebutuhan-kebutuhan dasar agar mereka selalu mampu untuk berdaulat. Asumsi ini didasarkan pada pengamatan bahwa sejatinya sistem internasional tidak akan memiliki badan-badan pemerintahan atau governing body yang dapat memberikan kepastian, ketentuan hukum, dan kesejahteraan aktor-aktor negara yang terdapat di dalamnya.
Hal ini menyebabkan hubungan interaksi yang terjadi pada antar aktor negara menjadi kompetitif dan dipenuhi oleh ketidakpastian. Maka dari itu, pendirian negara yang bersifat state-centric dapat dibenarkan dalam beberapa kondisi tertentu. Namun, pesan dari anarki sebagai sistem ini adalah kita sebagai masyarakat global yang modern tidak boleh berpasrah dan tunduk kepada sistem yang berlaku.
Justru, penekanannya terdapat pada bagaimana sebagai aktor negara kita harus bersama-sama mengurangi elemen-elemen anarki yang mampu muncul. Dengan pipihnya anarki, maka dorongan individualistis untuk bersikap egois dan self-centered pun akan turut merenggang. Sayangnya pesan ini tidak dapat beresonansi di negeri Paman Sam.
Amerika Serikat di bawah administrasi Trump secara sepihak sudah beberapa kali memutuskan atas revisi beban tarif dagang di seluruh dunia; tidak terkecuali kepada negara-negara dengan hubungan diplomatik yang baik seperti Kanada, Prancis, Inggris, Jepang, Korea, dan Australia. Gedung Putih seharusnya sadar bahwa pembebanan tarif dagang akan memiliki dampak negatif khususnya pada hubungan diplomatik mereka sendiri, karena umumnya pemberlakuan tarif akan menghasilkan balasan-balasan yang dapat bertransformasi menjadi masalah diplomatik.
Jika Indonesia justru melakukan retaliasi tarif kepada Amerika Serikat, ditakutkan hal ini akan menjadi norma yang umum untuk dilakukan pada hubungan dagang yang memiliki asas bebas tarif, terkhusus untuk regional Asia Tenggara.
Lihat Juga :