KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan TKA di Kemnaker
Kamis, 17 Juli 2025 - 19:09 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyatakan para tersangka diduga memeras TKA yang akan bekerja di Indonesia. Para TKA diketahui harus meminta izin berupa RPTKA yang diterbitkan Ditjen Binapenta PKK Kemnaker.
"Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini berlangsung selama lima hari," ujar Budi.
Setelah 5 hari tak ada perbaikan, maka RPTKA harus kembali diajukan. Di situlah para tersangka langsung menghubungi para agen TKA dan melakukan pemerasan untuk menerbitkan RPTKA.
"Pemberitahuan tidak online tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen, sehingga mereka segera lengkapi, tapi yang nggak kasih uang nggak dikasih tahu sudah lengkap atau belum. Ini bikin agen datang ke oknum kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan," ujarnya.
"Celah pembuatan RPTKA harus ada wawancara, wawancara ini seharusnya setelah ajukan online dan diverifikasi dulu, ketika tidak lengkap akan diberitahukan dan pemberitahuan ini berlangsung selama lima hari," ujar Budi.
Setelah 5 hari tak ada perbaikan, maka RPTKA harus kembali diajukan. Di situlah para tersangka langsung menghubungi para agen TKA dan melakukan pemerasan untuk menerbitkan RPTKA.
"Pemberitahuan tidak online tapi secara pribadi melalui WhatsApp kepada agen, sehingga mereka segera lengkapi, tapi yang nggak kasih uang nggak dikasih tahu sudah lengkap atau belum. Ini bikin agen datang ke oknum kenapa pengajuan belum ada pemberitahuan," ujarnya.
(jon)
Lihat Juga :