KPK Temukan 17 Poin di RUU KUHAP yang Tidak Sinkron dengan Wewenangnya
Kamis, 17 Juli 2025 - 14:24 WIB
loading...
A
A
A
11. Penyadapan
12. Larangan bepergian ke nuar negeri hanya terhadap tersangka
13. Pokok perkara TPK tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan
14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodir
15. Perlindungan terhadap saksi/pelapor hanya oleh LPSK.
16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung
17. Penuntut Umum terdiri atas pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan undang-undang.
12. Larangan bepergian ke nuar negeri hanya terhadap tersangka
13. Pokok perkara TPK tidak dapat disidangkan selama proses praperadilan
14. Kewenangan KPK dalam perkara koneksitas tidak diakomodir
15. Perlindungan terhadap saksi/pelapor hanya oleh LPSK.
16. Penuntutan di luar daerah hukum dengan pengangkatan sementara Jaksa Agung
17. Penuntut Umum terdiri atas pejabat Kejaksaan Republik Indonesia; dan pejabat suatu lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan Penuntutan berdasarkan ketentuan undang-undang.
(rca)
Lihat Juga :