PN Jaksel Kembali Tunda Sidang Tuntutan Terdakwa Judi Online Komdigi
Rabu, 16 Juli 2025 - 19:04 WIB
loading...
A
A
A
Tiga klaster tersebut, yakni Klaster mantan Pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Lalu, Klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Lalu, dua terdakwa bernama Ana dan Budiman Salim yang juga merupakan Klaster Agen Situs Judol dengan berkas terpisah.
Selanjutnya, Klaster TPPU dengan terdakwa Rajo Emirsyah. Sidang penundaan terhadap para terdakwa itu digelar secara bergantian sesuai klaster di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan pada Rabu (16/7/2025), yang mana sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parulian Manik.
Sama halnya dengan para terdakwa tersebut, satu terdakwa bernama Darmawati dengan berkas terpisah di Klaster TPPU pun agenda tuntutannya ditunda oleh hakim pada Rabu, 23 Juli 2025 karena Jaksa belum siap membacakan tuntutannya.
Sidang Darmawati dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro, yang mana sidang penundaan itu digelar di Ruang Sidang 3 PN Jakarta Selatan pada Rabu (16/7/2025).
Lalu, Klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Lalu, dua terdakwa bernama Ana dan Budiman Salim yang juga merupakan Klaster Agen Situs Judol dengan berkas terpisah.
Selanjutnya, Klaster TPPU dengan terdakwa Rajo Emirsyah. Sidang penundaan terhadap para terdakwa itu digelar secara bergantian sesuai klaster di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan pada Rabu (16/7/2025), yang mana sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parulian Manik.
Sama halnya dengan para terdakwa tersebut, satu terdakwa bernama Darmawati dengan berkas terpisah di Klaster TPPU pun agenda tuntutannya ditunda oleh hakim pada Rabu, 23 Juli 2025 karena Jaksa belum siap membacakan tuntutannya.
Sidang Darmawati dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro, yang mana sidang penundaan itu digelar di Ruang Sidang 3 PN Jakarta Selatan pada Rabu (16/7/2025).
(rca)
Lihat Juga :