PN Jaksel Kembali Tunda Sidang Tuntutan Terdakwa Judi Online Komdigi

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:04 WIB
loading...
PN Jaksel Kembali Tunda...
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang beragendakan tuntutan pada terdakwa kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) Komdigi hingga pekan depan. Foto/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang beragendakan tuntutan pada terdakwa kasus dugaan pengamanan situs judi online (judol) Komdigi hingga pekan depan. Alasannya, Jaksa masih belum siap membacakan tuntutannya tersebut.

Berdasarkan pantauan, ada 3 klaster terdakwa yang seharusnya menjalani sidang tuntutan pada Rabu (16/7/2025). Namun, sidang ditunda oleh majelis hakim karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum selesai menyelesaikan berkas tuntutannya tersebut.

"Supaya serentak, tadi (terdakwa) Darmawati juga ditunda hari Rabu depan. Sudah didengar ya kuasa hukum dan para terdakwa, Jaksa belum siap sehingga ditunda sampai Rabu (tanggal 23 Juli 2025) pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Parulian Manik di persidangan, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Sidang Tuntutan Terdakwa Judi Online Komdigi Diundur Jadi Pekan Depan



Tiga klaster tersebut, yakni Klaster mantan Pegawai Komdigi dengan terdakwa Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Lalu, Klaster Agen Situs Judol dengan terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Lalu, dua terdakwa bernama Ana dan Budiman Salim yang juga merupakan Klaster Agen Situs Judol dengan berkas terpisah.

Selanjutnya, Klaster TPPU dengan terdakwa Rajo Emirsyah. Sidang penundaan terhadap para terdakwa itu digelar secara bergantian sesuai klaster di ruang sidang 1 PN Jakarta Selatan pada Rabu (16/7/2025), yang mana sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parulian Manik.

Sama halnya dengan para terdakwa tersebut, satu terdakwa bernama Darmawati dengan berkas terpisah di Klaster TPPU pun agenda tuntutannya ditunda oleh hakim pada Rabu, 23 Juli 2025 karena Jaksa belum siap membacakan tuntutannya.

Sidang Darmawati dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro, yang mana sidang penundaan itu digelar di Ruang Sidang 3 PN Jakarta Selatan pada Rabu (16/7/2025).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sidang Tuntutan Dalang...
Sidang Tuntutan Dalang Pembunuhan Kacab Bank Ditunda
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
DPR Desak Negara Tindak...
DPR Desak Negara Tindak Keras Tanpa Kompromi Judi Online dan Teror Pinjol
Tepis Media Nasional...
Tepis Media Nasional Tak Liput Demo Mahasiswa, KPI Sebut 9 Televisi Telah Memberitakan
Ditahan KPK, Asrul Azis...
Ditahan KPK, Asrul Azis Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
AI Impact Challenge,...
AI Impact Challenge, Microsoft, Komdigi, dan Dicoding Tampilkan Karya AI Terbaik Lulusan METC
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Digitalisasi Perlinsos...
Digitalisasi Perlinsos Disambut Antusias di Surabaya, Komdigi Pastikan Warga Berhak Tak Terlewat Bantuan
Rekomendasi
Euforia Suporter Memuncak,...
Euforia Suporter Memuncak, Meksiko Siap Rem Penjualan Alkohol
Israel Melakukan Segala...
Israel Melakukan Segala Cara untuk Menggagalkan Perundingan AS dan Iran
Belanda Pesta Gol, Swedia...
Belanda Pesta Gol, Swedia Dibantai 5-1 di Houston
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved