Habiburokhman Sebut Bisa Saja RUU KUHAP Tidak Jadi Disahkan

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:19 WIB
loading...
A A A
Dia mengungkapkan, saat ini sudah banyak sekali ketentuan bersifat reformis yang telah disepakati dalam Panja. Ketentuan-ketentuan tersebut mengganti ketentuan dalam KUHAP 1981 yang tidak reformis dan ketentuan-ketentuan yang benar-benar baru yang sangat reformis.

Pembahasan DIM kemarin antara lain sudah menyepakati penguatan hak warga negara yang berurusan dengan hukum dan peran advokat sebagai pendampingnya, reformasi institusi penahanan sehingga syarat penahanan menjadi sangat objektif, dimasukkannnya ketentuan restoratif justice dan banyak lagi.

"Proses pembahasan RUU KUHAP dilaksanakan secara sangat terbuka karena semua rapat bisa diliput media dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen. Semua rekaman pembicaraan sampai saat ini bisa diunduh dari kanal YouTube DPR," ungkapnya.

Habiburohkman membeberkan bahwa banyak sekali masyarakat yang menyambut gembira poin-poin yang telah disepakati. Namun demikian, masih ada juga yang tetap membabi buta mengecam DPR.

"Kelompok tertentu menyebut DPR menerapkan ‘partisipasi omong kosong’. Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyampaikan kepada saya bahwa ada seorang ahli yang tidak dilibatkan pemerintah dalam pembahasan DIM pemerintah sehingga dia menolak pengesahan KUHAP dan merasa hanya dijadikan stempel," jelasnya.

Dia perlu tegaskan bahwa apa yang tersaji dalam draf RUU berasal dari apa yang disampaikan masyarakat ditambah apa yang diketahuinya sendiri saat berjuang menjadi advokat publik selama belasan tahun. Namun demikian, diakuinya mustahil sebuah UU menyerap seluruh aspirasi dari seluruh elemen masyarakat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Perampasan Aset...
Hasil Perampasan Aset Diurus Badan Khusus, Komisi III DPR: Perlu Ada Tim Pengawasan
Judul RUU Perampasan...
Judul RUU Perampasan Aset Diubah Menjadi RUU Pemulihan Aset? Ini Pandangan Pakar Hukum Pidana
Febrie Adriansyah Belum...
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Yusril Soroti Penerapan KUHAP Baru
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Pakar Hukum: Penetapan...
Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa Asal Ada 2 Alat Bukti
Pembahasan RUU Perampasan...
Pembahasan RUU Perampasan Aset Digeber, Legislator PDIP: Segera Kita Rampungkan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Kapoksi Komisi III Fraksi...
Kapoksi Komisi III Fraksi Gerindra Apresiasi BNN Bongkar 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Buruh Wanti-wanti RUU...
Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Rekomendasi
Minyak Mentah Brent...
Minyak Mentah Brent Tembus USD100 setelah Kapal Tanker Diserang di Laut Merah
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Berita Terkini
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Kasus Korupsi MBG, Kejagung...
Kasus Korupsi MBG, Kejagung Buka Kemungkinan Periksa Nanik S Deyang
Penipuan Kursus Bahasa...
Penipuan Kursus Bahasa Arab dengan Bonus Umrah Dilaporkan ke Bareskrim, Korban Rugi Ratusan Juta
Apresiasi Kejagung Tegas...
Apresiasi Kejagung Tegas Panggil Eks Jampidsus, Sahroni: Bukti Kejaksaan Tidak Main-main!
Program Magang Nasional,...
Program Magang Nasional, Strategi Pemerintah Tekan Angka Pengangguran
Febrie Adriansyah Hadir...
Febrie Adriansyah Hadir Diperiksa Kejagung, Kehadirannya Tak Tertangkap Awak Media
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved