8 Juta Penerima Peserta Bantuan Iuran JKN Dicoret, Mensos: Digantikan yang Miskin Ekstrem

Rabu, 16 Juli 2025 - 09:43 WIB
loading...
8 Juta Penerima Peserta...
Mensos Saifullah Yusuf menyebut 8.261.801 Peserta Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional dicoret. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan sebanyak 8.261.801 Peserta Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional dinonaktifkan periode Mei hingga Juni 2025. Hal ini dilakukan karena mereka dianggap telah mampu secara ekonomi dan tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan sosial.

“Total yang dikeluarkan Mei-Juni, 8.261.801 juta lebih penerima PBI. Mereka yang dikeluarkan digantikan oleh mereka yang berada di Desil 1, khususnya yang miskin ekstrem dan miskin,” kata Gus Ipul dalam keterangannya, Rabu (16/7/2025).

Gus Ipul menyebut pentingnya penggunaan data tunggal dalam penyaluran bantuan sosial, terutama untuk peserta PBI JKN. “Banyaknya bansos tidak tepat sasaran, hulunya adalah data yang tidak sinkron antar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Maka kemudian terbit Inpres Nomor 4 Tahun 2025, karena data tunggal, yang memproses dan menentukan ya tunggal hanya BPS,” ujarnya.

Baca juga: Penonaktifan 7,3 Juta Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan, DPR: Negara Jangan Gegabah

Dengan terbitnya Inpres tersebut, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berkewajiban mendukung pemutakhiran data yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). “Apakah data hari ini sudah sempurna? Belum. Tapi kita sudah sepakat memulainya bersama,” lanjutnya.

Salah satu konsekuensi penerapan Inpres 4/2025 adalah penonaktifan lebih dari 8 juta data penerima PBI. Gus Ipul menegaskan bahwa meskipun jumlah tersebut besar, kuota tidak dikurangi, melainkan dialihkan ke penerima yang lebih berhak. “Kuota tetap. Tapi dialihkan kepada penerima manfaat yang kami anggap lebih berhak daripada 7 juta sebelumnya,” tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gus Ipul Respons Wacana...
Gus Ipul Respons Wacana Cak Imin soal Pemimpin Baru PBNU: Baik untuk Didiskusikan
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
Gus Ipul Dukung Usulan...
Gus Ipul Dukung Usulan Sutan Takdir Alisjahbana Jadi Pahlawan: Pejuang Bahasa Indonesia
Digitalisasi Data, Penerima...
Digitalisasi Data, Penerima Bansos Diverifikasi lewat Pengenalan Wajah
Mensos Gus Ipul Tegaskan...
Mensos Gus Ipul Tegaskan Tak Ada Zona Aman untuk Korupsi di Kemensos
Mensos Gelar Open House...
Mensos Gelar Open House Sekolah Rakyat Jelang 1 Tahun Beroperasi
Bakal Dihadiri 3.000...
Bakal Dihadiri 3.000 Peserta, Gus Ipul Ungkap Persiapan Muktamar ke-35 NU di Tambakberas
Inspirasi Wanita Indonesia,...
Inspirasi Wanita Indonesia, Filantropis Sandiana Soemarko Kedepankan Kepedulian Sosial
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Rekomendasi
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
Para Turis Israel Dipukuli...
Para Turis Israel Dipukuli di Montenegro, Diteriaki 'Pelaku Genosida Gaza'
10 Akademi Militer Terbaik...
10 Akademi Militer Terbaik di Dunia, West Point Paling Bergengsi
Berita Terkini
Daftar 25 Perwira TNI...
Daftar 25 Perwira TNI AL Pecah Bintang usai Upacara Kenaikan Pangkat Juli 2026
Tersangka Kuota Haji...
Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan, KPK Tegaskan Penggeledahan Berdasarkan Aturan
Pengamat: Kapolri Tak...
Pengamat: Kapolri Tak Kriminalisasi Febrie, Penetapan Tersangka Sesuai KUHAP
Wakil Ketua Komisi VIII...
Wakil Ketua Komisi VIII DPR: Integrasi Zakat-Pajak Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat
Asrul Azis Taba Tersangka...
Asrul Azis Taba Tersangka Kasus Kuota Haji Kembali Ajukan Praperadilan
BNPB Sebut Karhutla...
BNPB Sebut Karhutla Dominasi Bencana di Tanah Air pada Akhir Pekan Ini
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved