PGRI Tuntut Perlindungan Hukum Guru Honorer, PDIP: Pemerintah Jangan Beri Janji Kosong

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:01 WIB
loading...
PGRI Tuntut Perlindungan...
Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDIP MY Esti Wijayati mendorong pemerintah segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru non-ASN dan ASN PPPK. Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDIP MY Esti Wijayati mendorong pemerintah segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru non-ASN dan ASN PPPK. Regulasi ini turut mengatur hak atas jaminan sosial dan perlindungan guru dari pemutusan kontrak kerja yang tidak jelas.

"Bapak dan ibu guru harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, tidak boleh hanya janji kosong," ujar MY Esti, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Peningkatan Kompetensi Guru Juga Harus Sentuh Guru Honorer

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta negara memberikan perlindungan hukum bagi guru honorer. Pasalnya, guru honorer dalam posisi rentan karena hubungan kerjanya dengan pemerintah daerah atau lembaga pendidikan tidak memiliki dasar hukum berupa kontrak kerja formal.

"Mereka sangat rentan terhadap pemutusan sepihak, diskriminasi honorarium, dan tidak adanya jaminan sosial," kata Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI Maharani Siti Shopia saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dia menjelaskan landasan hukum perlindungan guru honorer tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan adil dalam hubungan kerja.

Selain itu, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta UU Guru dan Dosen juga menyatakan guru PNS maupun bukan PNS berhak memperoleh penghasilan yang layak dan perlindungan profesi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Kritisi Parpol Koalisi,...
Kritisi Parpol Koalisi, Deddy PDIP: Jika Tidak Nyaman dengan Situasi Politik, Silakan Keluar dari Pemerintahan
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
Beda dengan PKB, Golkar...
Beda dengan PKB, Golkar Pilih Hormati Sikap PDIP sebagai Partai Penyeimbang
Insentif Guru PAI Tahap...
Insentif Guru PAI Tahap II 2026 Cair, Berikut Besaran dan Jumlah Penerimanya
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Rekomendasi
Ultah ke-34, Ayu Ting...
Ultah ke-34, Ayu Ting Ting Pamer Momen Romantis Bareng Kevin Gusnadi
Meriah! Road To Kilau...
Meriah! Road To Kilau Raya MNCTV Guncang Mojokerto dengan Penampilan Inul Daratista dan Happy Asmara
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Berita Terkini
Belajar dari Iran: Tiga...
Belajar dari Iran: Tiga Pelajaran Strategis bagi Indonesia
Paradoks Tata Kelola...
Paradoks Tata Kelola Batu Bara di Indonesia
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
PDIP: Jika Seluruh Fraksi...
PDIP: Jika Seluruh Fraksi di DPR Hanya Manut Eksekutif, Apa Bedanya dengan Era Orde Baru?
Penahanan dr Tifa: Babak...
Penahanan dr Tifa: Babak Baru atau Babak Terakhir
Dari Ploso, Gus Mashum...
Dari Ploso, Gus Mashum Faqih Ingatkan Adab Jadi Penuntun Musyawarah NU
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved