PGRI Tuntut Perlindungan Hukum Guru Honorer, PDIP: Pemerintah Jangan Beri Janji Kosong

Rabu, 16 Juli 2025 - 08:01 WIB
loading...
PGRI Tuntut Perlindungan...
Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDIP MY Esti Wijayati mendorong pemerintah segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru non-ASN dan ASN PPPK. Foto: Dok SindoNews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR dari Fraksi PDIP MY Esti Wijayati mendorong pemerintah segera menyusun regulasi yang menjamin perlindungan hukum dan kepastian kerja bagi guru non-ASN dan ASN PPPK. Regulasi ini turut mengatur hak atas jaminan sosial dan perlindungan guru dari pemutusan kontrak kerja yang tidak jelas.

"Bapak dan ibu guru harus mendapatkan perhatian dari pemerintah, tidak boleh hanya janji kosong," ujar MY Esti, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: Peningkatan Kompetensi Guru Juga Harus Sentuh Guru Honorer

Sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) meminta negara memberikan perlindungan hukum bagi guru honorer. Pasalnya, guru honorer dalam posisi rentan karena hubungan kerjanya dengan pemerintah daerah atau lembaga pendidikan tidak memiliki dasar hukum berupa kontrak kerja formal.

"Mereka sangat rentan terhadap pemutusan sepihak, diskriminasi honorarium, dan tidak adanya jaminan sosial," kata Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Profesi PGRI Maharani Siti Shopia saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Dia menjelaskan landasan hukum perlindungan guru honorer tercantum dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) yang menyatakan setiap orang berhak bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan adil dalam hubungan kerja.

Selain itu, UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) serta UU Guru dan Dosen juga menyatakan guru PNS maupun bukan PNS berhak memperoleh penghasilan yang layak dan perlindungan profesi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
P2G: Kasus Chromebook...
P2G: Kasus Chromebook Hanya Bagian Kecil, Telusuri Aliran Dana Triliunan
PDIP Sudah Siap, Ganjar...
PDIP Sudah Siap, Ganjar Minta Percepat Pembahasan RUU Pemilu
PDIP Bentuk Tim Evaluasi...
PDIP Bentuk Tim Evaluasi RUU Pemilu, Andreas: Saya Dengar Inisiatifnya Diambil Alih Pemerintah
Soroti Kasus Tudingan...
Soroti Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Djarot: Tunjukkan Aslinya, Nggak Usah Pakai Drama di Pengadilan
Silakan Jokowi Keliling...
Silakan Jokowi Keliling Indonesia, PDIP: Bebas, tapi Harus Tunjukkan Ijazah
GKSR Bakal Buka Komunikasi...
GKSR Bakal Buka Komunikasi ke Pimpinan DPR dan Pemerintah soal RUU Pemilu
Kondisi Fiskal dan Moneter...
Kondisi Fiskal dan Moneter RI Disentil PDIP: Utang Harus Dibayar dengan Utang
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Workshop Penyusunan Modul Ajar untuk Guru Tingkat SD
Dibuka hingga 13 Juli,...
Dibuka hingga 13 Juli, Ini Persyaratan Beasiswa Guru Unpad 2026
Rekomendasi
Gegara Ledakan AI, Industri...
Gegara Ledakan AI, Industri Cip Rp27.000 Triliun Jadi Medan Perang AS-China
Siapa Adam Hamawy? Dokter...
Siapa Adam Hamawy? Dokter Bedah AS yang Pernah Bertugas di Gaza dan Terpiih sebagai Anggota Kongres
Viral Mitos Lemak Berbahaya...
Viral Mitos Lemak Berbahaya untuk MPASI Anak, Ini Penjelasan Dokter!
Berita Terkini
Balada Silmy Karim,...
Balada Silmy Karim, dari Pindad, Krakatau Steel, Dirjen Imigrasi, Wamen Imipas, dan Pakai Rompi KPK
Ketika Bumi Berhenti...
Ketika Bumi Berhenti Bersabar
KPK Tahan Wamen Imipas...
KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam
Wamen Imipas Silmy Karim...
Wamen Imipas Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye dan Diborgol
Prabowo: Makan Masalah...
Prabowo: Makan Masalah Sakral, Tidak Boleh Jadi Sarana Korupsi
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved