Sebelum Tetapkan 4 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 80 Saksi

Rabu, 16 Juli 2025 - 00:32 WIB
loading...
Sebelum Tetapkan 4 Tersangka...
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dan Dirdik Jampidsus Abdul Qohar memberikan keterangan soal kasus chromebook di Kemendikbudristek, Selasa (15/7/2025). Foto/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan penyelidikan sejak dua bulan lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Puluhan saksi dan ahli diperiksa sebelum penetapan empat tersangka kasus pengadaan chromebook itu pada Selasa (15/7/2025) malam.

"Perlu kami sampaikan bahwa penyelidikan ini telah berlangsung dua bulan sejak 20 Mei 2025, penyidik terus secara maraton melakukan upaya upaya bagaimana mengungkap, mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang dari tindak pidana yang sebagai tujuan dari penyelidikan itu sendiri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan.

Menurut Harli, penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya terhadap 80 orang saksi dan 3 orang ahli dari berbagai keahlian. "Dan hari ini tentu ada beberapa orang yang dipanggil dan diperiksa secara maraton," ujarnya.

Baca Juga: Kejagung soal Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka: Masih Perlu Pendalaman Alat Bukti

Harli mengatakan bahwa penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dokumen hingga elektronik sebagai bahan analisis dan pendalaman kasus tersebut. "Penyidik dalam kurun waktu dua bulan ini terus melakukan upaya-upaya mengumpulkan berbagai barang bukti bersifat dokumen, maupun barang bukti elektronik dari berbagai tempat dan semua itu tentu dibaca, dianalisis, didalami setiap keterangan atau informasi yang ada di sana. Oleh karenanya, setelah dilakukan gelar perkara penyidik memiliki kesimpulan-kesimpulan terkait dengan proses penyidikan," ujarnya.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), kemudian ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun. Kemudian terhadap empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar.



Qohar menambahkan, tiga dari empat orang tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. "Pertama, saudara MUL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Tersangka SW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. IA alias Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami penyakit jantung kronis," ucapnya.

Harli Siregar mengatakan bahwa satu tersangka berinisial JT masih berada di luar negeri dan tidak mengindahkan pemanggilan sebagai saksi yang dilayangkan Kejagung. "Satu orang JT tidak ada di Indonesia yang sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan," ucap Harli.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hadir saat Laporkan...
Hadir saat Laporkan 4 Hakim ke KY, Istri Nadiem: Kami Harap Keadilan
Lawan Vonis 10 Tahun...
Lawan Vonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Ajukan Memori Banding Pekan Ini
Nadiem Makarim Laporkan...
Nadiem Makarim Laporkan 4 Hakim Kasus Chromebook ke KY, Singgung Dugaan Manipulasi Fakta Sidang
Brigjen Pol LMI Jadi...
Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Pengamat Apresiasi Sikap Tegas Polri
Kejagung: Peran Oknum...
Kejagung: Peran Oknum TNI di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik MBG Gelembungkan Harga
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Penampakan Lamborghini...
Penampakan Lamborghini hingga Aset Mewah Tersangka Aseng yang Disita Kejagung
Unggahan Nana Mirdad...
Unggahan Nana Mirdad soal Vonis Nadiem Makarim Tuai Kritik, Ini Penyebabnya
Riri Riza Soroti Vonis...
Riri Riza Soroti Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim, Singgung Dissenting Opinion Hakim
Rekomendasi
Israel Ingin Bangun...
Israel Ingin Bangun Kekuatan Militer di Gaza, Hamas: Zionis Ingin Pecah Belah Rakyat Palestina
Ruben Onsu Janji Tak...
Ruben Onsu Janji Tak Batasi Sarwendah Bertemu Anak Jika Menang Gugatan Hak Asuh
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
Berita Terkini
Menlu dan Ketua MPR...
Menlu dan Ketua MPR Akan Hadiri Pemakaman Pemimpin Iran Ali Khamenei pada 9 Juli
Cak Imin Bangga, Luluk...
Cak Imin Bangga, Luluk Nur Hamidah Resmi Sandang Gelar Doktor Sosiologi UI
Polri Usut Dugaan Korupsi...
Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Pasokan Batu Bara yang Bikin Pemadaman Listrik Bergilir
Presiden Prabowo Sambut...
Presiden Prabowo Sambut Kedatangan PM India Narendra Modi di Lanud Halim Perdanakusuma
Banggar Ungkap Anggaran...
Banggar Ungkap Anggaran MBG Turun pada RAPBN 2027, Jadi Rp174 Triliun
Prabowo dan PM Wong...
Prabowo dan PM Wong Sepakati 26 Kerja Sama, Pertahanan hingga Keselamatan Nuklir
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved