Sebelum Tetapkan 4 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek, Kejagung Periksa 80 Saksi
Rabu, 16 Juli 2025 - 00:32 WIB
loading...
A
A
A
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan perbuatan para tersangka bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1), kemudian ketentuan Pasal 3 Jo Pasal 14 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun. Kemudian terhadap empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar.
Qohar menambahkan, tiga dari empat orang tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. "Pertama, saudara MUL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Tersangka SW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. IA alias Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami penyakit jantung kronis," ucapnya.
Harli Siregar mengatakan bahwa satu tersangka berinisial JT masih berada di luar negeri dan tidak mengindahkan pemanggilan sebagai saksi yang dilayangkan Kejagung. "Satu orang JT tidak ada di Indonesia yang sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan," ucap Harli.
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,980 triliun. Kemudian terhadap empat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam hari ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Abdul Qohar.
Qohar menambahkan, tiga dari empat orang tersangka langsung dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. "Pertama, saudara MUL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan. Tersangka SW dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. IA alias Ibrahim Arief dilakukan penahanan kota karena berdasarkan pemeriksaan dokter yang bersangkutan mengalami penyakit jantung kronis," ucapnya.
Harli Siregar mengatakan bahwa satu tersangka berinisial JT masih berada di luar negeri dan tidak mengindahkan pemanggilan sebagai saksi yang dilayangkan Kejagung. "Satu orang JT tidak ada di Indonesia yang sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi tidak mengindahkan surat panggilan," ucap Harli.
(zik)
Lihat Juga :