Sidang Vonis Tom Lembong Digelar Jumat Pekan Ini
Senin, 14 Juli 2025 - 19:41 WIB
loading...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang vonis atau putusan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong digelar Jumat pekan ini. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menentukan sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menyebutkan, sidang vonis terhadap eks Menteri Perdagangan itu akan digelar Jumat pekan ini.
"Jadi untuk memberikan kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, jadi untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Hakim Dennie sebelum menutup sidang beragendakan duplik dari kubu Tom Lembong, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Kesan Tom Lembong Pertama Kali Jadi Terdakwa, seperti Perang dengan Rudal dan Roket Tuduhan
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Baca juga: Tom Lembong Tanggapi Replik Jaksa: Bukannya Keluar dari Lubang, Malah Makin Masuk ke Dalam
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika menyebutkan, sidang vonis terhadap eks Menteri Perdagangan itu akan digelar Jumat pekan ini.
"Jadi untuk memberikan kesempatan majelis hakim mempertimbangkan segala sesuatunya dalam putusan, jadi untuk sidang agenda putusan dijadwalkan di hari Jumat tanggal 18 Juli 2025," kata Hakim Dennie sebelum menutup sidang beragendakan duplik dari kubu Tom Lembong, Senin (14/7/2025).
Baca juga: Kesan Tom Lembong Pertama Kali Jadi Terdakwa, seperti Perang dengan Rudal dan Roket Tuduhan
Diketahui, Jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan hukuman penjara 7 tahun.
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Baca juga: Tom Lembong Tanggapi Replik Jaksa: Bukannya Keluar dari Lubang, Malah Makin Masuk ke Dalam
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
(cip)
Lihat Juga :