Sidang Vonis Tom Lembong Digelar Jumat Pekan Ini
Senin, 14 Juli 2025 - 19:41 WIB
loading...
A
A
A
Jaksa menilai, Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Triskasih Lembong dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, 4 Juli 2025.
Baca juga: Tom Lembong Tanggapi Replik Jaksa: Bukannya Keluar dari Lubang, Malah Makin Masuk ke Dalam
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
Baca juga: Tom Lembong Tanggapi Replik Jaksa: Bukannya Keluar dari Lubang, Malah Makin Masuk ke Dalam
Jaksa juga menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda terhadap Tom Lembong sebesar Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa menyatakan, perbuatan Tom tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang beas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan tuntutan Tom Lembong
Untuk yang meringankan, jaksa menyebutkan, Tom Lembong sebelumnya belum pernah tersandung pidana.
(cip)
Lihat Juga :