Banyak Regulasi Pelindungan Data Pribadi, Kominfo: Harus Disatukan di RUU PDP

Rabu, 09 September 2020 - 18:37 WIB
loading...
Banyak Regulasi Pelindungan...
Maraknya kebocoran data, serangan peretas, hingga penipuan memunculkan desakan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Maraknya kebocoran data, serangan peretas, hingga penipuan memunculkan desakan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan. Terlebih lagi saat situasi pandemi, pemanfaatan internet atau aplikasi daring meningkat pesat sehingga dapat berpotensi terhadap kebocoran data pribadi.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henri Subiakto memaparkan penggunaan aplikasi daring di saat pandemi Covid-19 melonjak drastis hingga 443%, terutama saat diterapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH). Beragam aplikasi dimanfaatkan untuk belajar, bekerja, hingga konsultasi kesehatan. Begitu juga peningkatan ritel daring yang merangsek sampai 400%. Selain itu, penggunaan televisi juga melonjak sebesar 80%. (Baca juga: Komisi I DPR RI Sepakat RUU Perlindungan Data Dikebut)

Tanpa disadari, pandemi Covid-19 juga memunculkan adaptasi membuat transnformasi digital berjalan cepat. Di sisi lain, fenomena itu menyebabkan maraknya kebocoran data hingga meningkatnya serangan terhadap sistem informasi elektronik yang mencoba untuk mencuri data pribadi. “Data pribadi sering bocor, bahkan diberikan. Terutama saat kita bekerja dari rumah atau di luar kantor dengan memanfaatkan akses Wifi yang belum tentu aman. Memang itu berbahaya, makanya ada kenaikan serangan,” ujar Henri dalam seminar daring, Rabu (9/9/2020).

Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dalam satu bulan bisa mencapai jutaan serangan berupa malware, Trojan, penipuan yang salah satu tujuannya untuk mengambil data pribadi dalam sistem informasi tersebut. Bahkan, dalam 1 hari bisa terjadi 3,5 juta serangan peretas (hacker) dari dalam maupun luar negeri. Kebocoran ini, lanjut Henri dikarenakan beberapa hal, antara lain kurangnya pemahaman terhadap resiko, tergiur dengan tawaran hadiah menarik, serangan peretas, dan tidak ada pilihan karena regulasi tidak melindungi atau mengatur. (Baca juga: Sepakat Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi, Menkominfo-DPR Siap Tancap Gas)

Apalagi di era digital saat ini, semua aktivitas selalu terkait dengan data pribadi. Misalnya, penggunaan media sosial, aplikasi e-commerce, dan lainnya. Maka itu, perlu regulasi yang kuat dan komprehensif untuk memastikan pelindungan terhadap data pribadi. Di Indonesia, regulasi pelindungan itu tersebar pada beragam sektor seperti keuangan, kesehatan, kependudukan, telekomunikasi, perbankan, perdagangan, dan lainnya. Kurang lebih ada 32 regulasi mencakup pelindungan data pribadi seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), PP No. 71 Tahun 2019, dan lainnya. “Masih banyak tersebar. Makanya harus disatukan dalam regulasi yang tunggal, yang lebih utuh, komprehensif. Itulah RUU PDP,” tukasnya.

Dia pun membandingkan lebih 132 negara lainnya yang telah memiliki instrumen hukum secara khusus untuk mengatur mengenai privasi dan data pribadi warga negaranya. Di kawasan ASEAN, beberapa negara itu antara lain Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
12 Orang Jadi Korban...
12 Orang Jadi Korban SMS Phising Fake BTS, Kerugian Rp473 juta
Polri Tetapkan 2 WN...
Polri Tetapkan 2 WN China Tersangka Penipuan Online Modus Fake BTS dan SMS Phising
Penipuan Kerja Online...
Penipuan Kerja Online Marak, Anggota Komisi XI DPR Minta OJK Cari Jalan Keluar
Website Kejaksaan Diduga...
Website Kejaksaan Diduga Diretas, Kapuspenkum Kejagung Buka Suara
5 Mayjen Jebolan Sepa...
5 Mayjen Jebolan Sepa PK TNI yang Masih Aktif Menjabat, Salah Satunya Dinas di BSSN
Anggota Komisi III Apresiasi...
Anggota Komisi III Apresiasi Polda Jatim Bongkar Sindikat Judi Online Internasional
Sinergi Elitery dan...
Sinergi Elitery dan BSSN, Perkokoh Pilar Keamanan Siber Infrastruktur Pemerintah
Akun Instagram Ridwan...
Akun Instagram Ridwan Kamil Kembali Pulih usai Diretas
BRI Bagikan Tips Terhindar...
BRI Bagikan Tips Terhindar dari Penipuan dan Kejahatan Siber yang Marak saat Lebaran
Rekomendasi
50 Mahasiswa Pakuan...
50 Mahasiswa Pakuan Bogor Dapat Pelatihan dan Materi tentang Tata Udara
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, Kolom Letusan Capai 2.587 Meter di Atas Permukaan Laut
Serangan Pakistan Hancurkan...
Serangan Pakistan Hancurkan Gudang Rudal BrahMos Kebanggaan India
Berita Terkini
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
Satria Arta Kumbara,...
Satria Arta Kumbara, Dipecat dari Marinir TNI AL, Kini Jadi Militer Rusia Lawan Ukraina
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Jadi Juru Damai Konflik India-Pakistan
5 Kesamaan Jokowi dan...
5 Kesamaan Jokowi dan Dedi Mulyadi, Nomor 2 Kedepankan Hal-hal Populis Demi Simpati Rakyat
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Akui Tidak Ada Perintah Langsung Hasto Menghalangi Penyidikan di PTIK
4 Perwira Tinggi TNI...
4 Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut Naik Pangkat dan 7 Pensiun
Infografis
Di Ambang Perang, India...
Di Ambang Perang, India Borong 26 Jet Tempur Rafale
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved