Banyak Regulasi Pelindungan Data Pribadi, Kominfo: Harus Disatukan di RUU PDP

Rabu, 09 September 2020 - 18:37 WIB
loading...
Banyak Regulasi Pelindungan...
Maraknya kebocoran data, serangan peretas, hingga penipuan memunculkan desakan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Maraknya kebocoran data, serangan peretas, hingga penipuan memunculkan desakan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan. Terlebih lagi saat situasi pandemi, pemanfaatan internet atau aplikasi daring meningkat pesat sehingga dapat berpotensi terhadap kebocoran data pribadi.

Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Henri Subiakto memaparkan penggunaan aplikasi daring di saat pandemi Covid-19 melonjak drastis hingga 443%, terutama saat diterapkan kebijakan bekerja dari rumah (WFH). Beragam aplikasi dimanfaatkan untuk belajar, bekerja, hingga konsultasi kesehatan. Begitu juga peningkatan ritel daring yang merangsek sampai 400%. Selain itu, penggunaan televisi juga melonjak sebesar 80%. (Baca juga: Komisi I DPR RI Sepakat RUU Perlindungan Data Dikebut)

Tanpa disadari, pandemi Covid-19 juga memunculkan adaptasi membuat transnformasi digital berjalan cepat. Di sisi lain, fenomena itu menyebabkan maraknya kebocoran data hingga meningkatnya serangan terhadap sistem informasi elektronik yang mencoba untuk mencuri data pribadi. “Data pribadi sering bocor, bahkan diberikan. Terutama saat kita bekerja dari rumah atau di luar kantor dengan memanfaatkan akses Wifi yang belum tentu aman. Memang itu berbahaya, makanya ada kenaikan serangan,” ujar Henri dalam seminar daring, Rabu (9/9/2020).

Berdasarkan informasi yang diperolehnya dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dalam satu bulan bisa mencapai jutaan serangan berupa malware, Trojan, penipuan yang salah satu tujuannya untuk mengambil data pribadi dalam sistem informasi tersebut. Bahkan, dalam 1 hari bisa terjadi 3,5 juta serangan peretas (hacker) dari dalam maupun luar negeri. Kebocoran ini, lanjut Henri dikarenakan beberapa hal, antara lain kurangnya pemahaman terhadap resiko, tergiur dengan tawaran hadiah menarik, serangan peretas, dan tidak ada pilihan karena regulasi tidak melindungi atau mengatur. (Baca juga: Sepakat Bahas RUU Perlindungan Data Pribadi, Menkominfo-DPR Siap Tancap Gas)

Apalagi di era digital saat ini, semua aktivitas selalu terkait dengan data pribadi. Misalnya, penggunaan media sosial, aplikasi e-commerce, dan lainnya. Maka itu, perlu regulasi yang kuat dan komprehensif untuk memastikan pelindungan terhadap data pribadi. Di Indonesia, regulasi pelindungan itu tersebar pada beragam sektor seperti keuangan, kesehatan, kependudukan, telekomunikasi, perbankan, perdagangan, dan lainnya. Kurang lebih ada 32 regulasi mencakup pelindungan data pribadi seperti UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), PP No. 71 Tahun 2019, dan lainnya. “Masih banyak tersebar. Makanya harus disatukan dalam regulasi yang tunggal, yang lebih utuh, komprehensif. Itulah RUU PDP,” tukasnya.

Dia pun membandingkan lebih 132 negara lainnya yang telah memiliki instrumen hukum secara khusus untuk mengatur mengenai privasi dan data pribadi warga negaranya. Di kawasan ASEAN, beberapa negara itu antara lain Malaysia, Singapura, Filipina, dan Thailand.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Nurul Arifin Sebut Akun...
Nurul Arifin Sebut Akun Medsos Wajib Pakai Nomor HP Bisa Jadi Tameng Indonesia Lawan Kejahatan Siber
Posisi Strategis Indonesia...
Posisi Strategis Indonesia Jadi Incaran Asing, Kesadaran Antispionase Perlu Diperkuat
Komdigi Blokir 13.000...
Komdigi Blokir 13.000 Nomor Telepon Scam Call, Ada Ribuan yang Catut Nama Pejabat Publik
321 WNA Kelola 75 Situs...
321 WNA Kelola 75 Situs Judol di Hayam Wuruk, Bareskrim Telusuri Aliran Dana hingga Sponsor
Waspada Phishing: Belajar...
Waspada Phishing: Belajar dari Konflik Siber Iran–Israel
Hacker Pro-Palestina...
Hacker Pro-Palestina Janji Lancarkan Serangan Siber Paling Dahsyat ke Israel
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Kerugian Akibat Kejahatan...
Kerugian Akibat Kejahatan Siber Capai Rp9,1 Triliun, Indodax Ajak Verifikasi Kontak Resmi
Rekomendasi
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Pasar Modal Dapat Sentimen...
Pasar Modal Dapat Sentimen Positif, BRI Siap Melaju dengan Fundamental Kuat
Piala Dunia 2026: Saat...
Piala Dunia 2026: Saat Sepak Bola Jadi Mesin Uang FIFA
Berita Terkini
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved