Peradi SAI Apresiasi DPR dan Pemerintah Terima Usulan Impunitas dan Hak Keberatan Advokat di RUU KUHAP
Kamis, 10 Juli 2025 - 22:40 WIB
loading...
A
A
A
Juniver juga menegaskan bahwa keberanian advokat menyampaikan keberatan dalam pemeriksaan harus dihormati sebagai bagian dari kontrol hukum dalam proses penyidikan. Keberatan yang dicatat secara resmi merupakan bentuk check and balance terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Wakil Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto menambahkan bahwa dua isu tersebut merupakan bagian dari usulan resmi Peradi SAI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada 24 Maret lalu.
“Kami mengapresiasi terbukanya Komisi III dan Pemerintah terhadap masukan dunia advokat. Pada RDPU 24 Maret lalu, kami antara lain menggarisbawahi pentingnya dua hal ini: perlindungan profesi melalui hak imunitas, dan jaminan bahwa keberatan advokat selama pemeriksaan tidak diabaikan, tetapi dicatat secara sah dalam berita acara. Ini bukan hanya melindungi advokat, tapi juga menguatkan prinsip fair trial bagi setiap warga negara,” ujar Harry Ponto.
Peradi SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Dalam konteks negara hukum, advokat bukan hanya pembela individu, tetapi juga pilar penyeimbang dalam proses penegakan hukum.
Peradi SAI juga menyerukan agar semua elemen masyarakat hukum, termasuk organisasi profesi, akademisi, dan lembaga penegak hukum, turut mengawal proses finalisasi dan implementasi RUU KUHAP ini, agar semangat reformasi hukum benar- benar terwujud dalam praktik.
Wakil Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto menambahkan bahwa dua isu tersebut merupakan bagian dari usulan resmi Peradi SAI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada 24 Maret lalu.
“Kami mengapresiasi terbukanya Komisi III dan Pemerintah terhadap masukan dunia advokat. Pada RDPU 24 Maret lalu, kami antara lain menggarisbawahi pentingnya dua hal ini: perlindungan profesi melalui hak imunitas, dan jaminan bahwa keberatan advokat selama pemeriksaan tidak diabaikan, tetapi dicatat secara sah dalam berita acara. Ini bukan hanya melindungi advokat, tapi juga menguatkan prinsip fair trial bagi setiap warga negara,” ujar Harry Ponto.
Peradi SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Dalam konteks negara hukum, advokat bukan hanya pembela individu, tetapi juga pilar penyeimbang dalam proses penegakan hukum.
Peradi SAI juga menyerukan agar semua elemen masyarakat hukum, termasuk organisasi profesi, akademisi, dan lembaga penegak hukum, turut mengawal proses finalisasi dan implementasi RUU KUHAP ini, agar semangat reformasi hukum benar- benar terwujud dalam praktik.
(cip)
Lihat Juga :