Peradi SAI Apresiasi DPR dan Pemerintah Terima Usulan Impunitas dan Hak Keberatan Advokat di RUU KUHAP
Kamis, 10 Juli 2025 - 22:40 WIB
loading...
Peradi SAI mengapresiasi Komisi III DPR dan pemerintah atas respons positif terhadap aspirasi komunitas advokat dalam RUU KUHAP. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi III DPR dan pemerintah atas respons positif terhadap aspirasi komunitas advokat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tantang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah telah menyepakati dua poin krusial yang telah lama diperjuangkan oleh para advokat dalam rapat pembahasan yang dilangsungkan Kamis (10/7/2025).
Pertama, adanya hak imunitas kepada advokat, sebagai perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kedua, adanya hak advokat menyampaikan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat kepada tersangka.
Baca juga: Hanya 2 Hari DPR dan Pemerintah Selesai Bahas 1.676 DIM RUU KUHAP
Keberatan itu harus dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan titik penting dalam sejarah reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Perlindungan terhadap profesi advokat merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Impunitas tidak berarti kekebalan tanpa batas, tetapi jaminan hukum agar advokat dapat bekerja tanpa rasa takut, tanpa tekanan, dan tanpa risiko kriminalisasi atas tugas profesionalnya,” ujar Juniver dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Kesepakatan RUU KUHAP, Advokat Dapat Hak Impunitas
Juniver juga menegaskan bahwa keberanian advokat menyampaikan keberatan dalam pemeriksaan harus dihormati sebagai bagian dari kontrol hukum dalam proses penyidikan. Keberatan yang dicatat secara resmi merupakan bentuk check and balance terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Wakil Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto menambahkan bahwa dua isu tersebut merupakan bagian dari usulan resmi Peradi SAI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada 24 Maret lalu.
“Kami mengapresiasi terbukanya Komisi III dan Pemerintah terhadap masukan dunia advokat. Pada RDPU 24 Maret lalu, kami antara lain menggarisbawahi pentingnya dua hal ini: perlindungan profesi melalui hak imunitas, dan jaminan bahwa keberatan advokat selama pemeriksaan tidak diabaikan, tetapi dicatat secara sah dalam berita acara. Ini bukan hanya melindungi advokat, tapi juga menguatkan prinsip fair trial bagi setiap warga negara,” ujar Harry Ponto.
Peradi SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Dalam konteks negara hukum, advokat bukan hanya pembela individu, tetapi juga pilar penyeimbang dalam proses penegakan hukum.
Peradi SAI juga menyerukan agar semua elemen masyarakat hukum, termasuk organisasi profesi, akademisi, dan lembaga penegak hukum, turut mengawal proses finalisasi dan implementasi RUU KUHAP ini, agar semangat reformasi hukum benar- benar terwujud dalam praktik.
Diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah telah menyepakati dua poin krusial yang telah lama diperjuangkan oleh para advokat dalam rapat pembahasan yang dilangsungkan Kamis (10/7/2025).
Pertama, adanya hak imunitas kepada advokat, sebagai perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kedua, adanya hak advokat menyampaikan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat kepada tersangka.
Baca juga: Hanya 2 Hari DPR dan Pemerintah Selesai Bahas 1.676 DIM RUU KUHAP
Keberatan itu harus dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan titik penting dalam sejarah reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Perlindungan terhadap profesi advokat merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Impunitas tidak berarti kekebalan tanpa batas, tetapi jaminan hukum agar advokat dapat bekerja tanpa rasa takut, tanpa tekanan, dan tanpa risiko kriminalisasi atas tugas profesionalnya,” ujar Juniver dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Kesepakatan RUU KUHAP, Advokat Dapat Hak Impunitas
Juniver juga menegaskan bahwa keberanian advokat menyampaikan keberatan dalam pemeriksaan harus dihormati sebagai bagian dari kontrol hukum dalam proses penyidikan. Keberatan yang dicatat secara resmi merupakan bentuk check and balance terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan.
Wakil Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto menambahkan bahwa dua isu tersebut merupakan bagian dari usulan resmi Peradi SAI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR pada 24 Maret lalu.
“Kami mengapresiasi terbukanya Komisi III dan Pemerintah terhadap masukan dunia advokat. Pada RDPU 24 Maret lalu, kami antara lain menggarisbawahi pentingnya dua hal ini: perlindungan profesi melalui hak imunitas, dan jaminan bahwa keberatan advokat selama pemeriksaan tidak diabaikan, tetapi dicatat secara sah dalam berita acara. Ini bukan hanya melindungi advokat, tapi juga menguatkan prinsip fair trial bagi setiap warga negara,” ujar Harry Ponto.
Peradi SAI menilai keputusan ini sebagai tonggak penting untuk memperkuat posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Dalam konteks negara hukum, advokat bukan hanya pembela individu, tetapi juga pilar penyeimbang dalam proses penegakan hukum.
Peradi SAI juga menyerukan agar semua elemen masyarakat hukum, termasuk organisasi profesi, akademisi, dan lembaga penegak hukum, turut mengawal proses finalisasi dan implementasi RUU KUHAP ini, agar semangat reformasi hukum benar- benar terwujud dalam praktik.
(cip)
Lihat Juga :