Patra M Zen: Hasto Tumbal Kegagalan KPK Tangkap Harun Masiku

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:02 WIB
loading...
Patra M Zen: Hasto Tumbal...
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bersama tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (10/7/2025). Foto/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen menyebut kliennya jadi tumbal dari kegagalan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menangkap Harun Masiku yang hingga kini masih buron. Patra menyampaikan itu dalam nota pembelaan alias pleidoi dari Tim Penasihat Hukum Hasto.

Pleidoi ini berbeda dengan yang disampaikan Hasto secara pribadi. Hasto merupakan terdakwa dalam kasus suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) Caleg DPR atas nama Harun Masiku.

"Alih-alih berbenah dari kegagalan dan kesalahan yang dilakukan oleh lembaganya, justru Terdakwa (Hasto) yang dijadikan tumbal kegagalan menemukan Harun Masiku tersebut," kata Patra dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Hasto Dituntut 7 Tahun Penjara, Patra M Zen: Tuntutan yang Berdasar Imajinasi



Menurut Patra, kegagalan menangkap Harun Masiku dilatarbelakangi dan disebabkan oleh sikap lembaga antirasuah itu sendiri, bukan karena kliennya melakukan perintangan penyidikan. Misalnya berkaitan dengan KPK yang mengumumkan info operasi tangkap tangan (OTT) lebih awal ke media massa.

"Secara logis hal tersebut mengakibatkan Harun Masiku dapat menghindari proses penyidikan," ujar Patra.

Patra menilai kegagalan untuk menangkap Harun Masiku tidak berkaitan dengan upaya Kusnadi menenggelamkan ponsel pada 6 Juni 2024. Hal ini sebab Harun Masiku telah menjadi DPO sejak 2020.

"Perbuatan Kusnadi yang menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024 tidak memiliki hubungan sebab akibat (kausalitas) dengan tidak dapat ditangkapnya Harun Masiku, karena Harun Masiku DPO sejak tanggal 17 Januari 2020," ucap Patra.

Sebagai informasi, Jaksa menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman tujuh tahun penjara. Jaksa meyakini Hasto secara sah dan terbukti melakukan tindak pidana suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan soal pengurusan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Harun Masiku.

Jaksa juga menilai Hasto melakukan perintangan penyidikan dalam kasus yang sama. Jaksa juga menuntut Hasto supaya membayar denda Rp600 juta subsider enam bulan penjara.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Jaksa KPK Limpahkan...
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Periksa Hilman Latief,...
Periksa Hilman Latief, KPK Telusuri Pihak yang Inisiasi Pembagian Kuota Haji Tambahan
Selesai Diperiksa Kasus...
Selesai Diperiksa Kasus Kuota Haji, Eks Dirjen PHU Hilman Latief: Diminta Keterangan Saja
KPK Pajang Ducati Noel...
KPK Pajang Ducati Noel dan Aset Mewah Lain dari Kasus K3
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Rekomendasi
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
Investor Saham Meningkat,...
Investor Saham Meningkat, Stockbit Andalkan Keamanan Berlapis
Berita Terkini
Ahmad Ali Beberkan Alasan...
Ahmad Ali Beberkan Alasan Jokowi Turun Langsung Keliling Daerah
Lima Korban SPPI dan...
Lima Korban SPPI dan Momentum Membenahi Program Bela Negara bagi Sipil
Pilihan Praperadilan...
Pilihan Praperadilan untuk Roy Suryo dan Sidang untuk dr Tifa dalam Polemik Ijazah Jokowi
DPR: Kasus Chromebook...
DPR: Kasus Chromebook Adalah The New White Collar Crime Terbaik Tanpa Kriminalisasi
5 Peserta Meninggal...
5 Peserta Meninggal Dunia, Kemhan Evaluasi Latsarmil Calon Manajer Kopdes Merah Putih
Peserta SPPI Meninggal...
Peserta SPPI Meninggal Akibat TBC, Tim Seleksi Ungkap Pemeriksaan Awal hanya Terdeteksi Infeksi Paru
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H / 2026 M untuk Wilayah Jakarta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved