Curi Barang Bukti Investasi Bodong, Mantan Jaksa Kejari Jakbar Divonis 7 Tahun
Selasa, 08 Juli 2025 - 13:30 WIB
loading...
A
A
A
Vonis yang dijatuhkan ini lebih tinggi dari tuntutan yang disampaikan jaksa. Dalam tuntutan jaksa, Azam hanya dituntut 4 tahun penjara.
Dalam kesempatan sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lain yang merupakan advokat yakni Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.
Oktavianus divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Sementara, Bonifasius divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Dalam kesempatan sama, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap dua terdakwa lain yang merupakan advokat yakni Oktavianus Setiawan dan Bonifasius Gunung.
Oktavianus divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan badan. Sementara, Bonifasius divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
(jon)
Lihat Juga :