Tiga Hal Ini Jadi Penyebab Calon Tunggal Hadir di Pilkada
Rabu, 09 September 2020 - 14:54 WIB
loading...
A
A
A
Catatan kedua, parpol dikuasai oleh kaum elit. Menurutnya, parpol idealnya sebagai alat politik yang dibangun berdasarkan kebutuhan dan kesadaran dari akar rumput.
"Implikasinya bersifat elit, pendanaan parpol bergantung pada elit. Tidak lepas dari calon-calon yang mempunyai kedekatan dengan elit parpol. Ada anaknya, ada adiknya. Hampir tidak ada yang tidak memiliki kedekatan," tutur Ratna Dewi. (Baca juga: Dari 28 Provinsi Terdapat Pasangan Calon Tunggal, Tahapan Selanjutnya Ditunda )
Catatan ketiga, menurutnya, paslon yang berhadapan dengan kotak kosong mempunyai peluang besar menang. Ini berdasarkan catatan pilkada serentak 2015-2018. Hanya pemilihan Wali Kota Makassar yang paslon tumbang di tangan kotak kosong.
"Pengalaman Kota Makassar tidak bisa dijadikan ukuran potensi untuk menang. Kotak kosong di Makassar berbeda peristiwa jika disandingkan fenomena kotak kosong di pilkada 2015-2018," katanya.
Ratna mengatakan, pilkada dengan calon tunggal di Makassar tidak lahir sejak awal. Saat pendaftaraan ada dua paslon. Namun, dalam perjalanannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
"Implikasinya bersifat elit, pendanaan parpol bergantung pada elit. Tidak lepas dari calon-calon yang mempunyai kedekatan dengan elit parpol. Ada anaknya, ada adiknya. Hampir tidak ada yang tidak memiliki kedekatan," tutur Ratna Dewi. (Baca juga: Dari 28 Provinsi Terdapat Pasangan Calon Tunggal, Tahapan Selanjutnya Ditunda )
Catatan ketiga, menurutnya, paslon yang berhadapan dengan kotak kosong mempunyai peluang besar menang. Ini berdasarkan catatan pilkada serentak 2015-2018. Hanya pemilihan Wali Kota Makassar yang paslon tumbang di tangan kotak kosong.
"Pengalaman Kota Makassar tidak bisa dijadikan ukuran potensi untuk menang. Kotak kosong di Makassar berbeda peristiwa jika disandingkan fenomena kotak kosong di pilkada 2015-2018," katanya.
Ratna mengatakan, pilkada dengan calon tunggal di Makassar tidak lahir sejak awal. Saat pendaftaraan ada dua paslon. Namun, dalam perjalanannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
(abd)
Lihat Juga :