Gawat! Angka Pernikahan Turun, Menag: Ini Tak Bisa Dibiarkan, Bisa Menggeser Nilai-nilai Budaya
Minggu, 06 Juli 2025 - 16:42 WIB
loading...
A
A
A
Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai simbol jihad sosial untuk mewujudkan keluarga yang utuh dan harmonis. “Dari keluarga yang kokoh, kita wujudkan Indonesia Emas 2045,” serunya.
Abu juga mengajak generasi muda yang telah memenuhi syarat usia menikah -minimal 19 tahun sesuai Undang-Undang- untuk tidak ragu mencatatkan pernikahannya. Ia mengatakan bahwa pencatatan pernikahan adalah bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
“Negara hadir untuk melindungi, bukan menghalangi. Mari kita wujudkan keluarga yang sah, kuat, dan bermartabat,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, hadir mendampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Abu Rokhmad, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Cecep Khairul Anwar, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum, serta tokoh publik Husein Ja’far Al Hadar atau yang akrab disapa Habib Ja’far.
Abu juga mengajak generasi muda yang telah memenuhi syarat usia menikah -minimal 19 tahun sesuai Undang-Undang- untuk tidak ragu mencatatkan pernikahannya. Ia mengatakan bahwa pencatatan pernikahan adalah bentuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
“Negara hadir untuk melindungi, bukan menghalangi. Mari kita wujudkan keluarga yang sah, kuat, dan bermartabat,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, hadir mendampingi Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Abu Rokhmad, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Cecep Khairul Anwar, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK Woro Srihastuti Sulistyaningrum, serta tokoh publik Husein Ja’far Al Hadar atau yang akrab disapa Habib Ja’far.
(shf)
Lihat Juga :