KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan Waskita Karya Danny Kustanto
Rabu, 09 September 2020 - 13:34 WIB
loading...
KPK memanggil mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Danny Kustanto dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya , Danny Kustanto dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Danny akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana. "Diperiksa untuk tersangka JS (Jarot Subana)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2020).
Selain Danny, penyidik juga akan memeriksa tujuh saksi untuk tersangka Jarot Subana. Mereka ialah Wakanwil Waskita Jakarta Endar Triyono, Kadiv Sipil/Dir Ops Waskita Desi Arryani, dan Kapro Benoa 2 Anugrianto, Kabag Hukum Waskita R Sudarmoyo, Staf Umum Divisi Sipil Rachmad Sukoko, Staf Keuangan JORR W1 dan Cijago Mira Hilmia Kusumawati, dan Kanwil Riau dan Wakadiv Mokh Sadali. (Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Korupsi Waskita Karya )
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau pun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Danny akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana. "Diperiksa untuk tersangka JS (Jarot Subana)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2020).
Selain Danny, penyidik juga akan memeriksa tujuh saksi untuk tersangka Jarot Subana. Mereka ialah Wakanwil Waskita Jakarta Endar Triyono, Kadiv Sipil/Dir Ops Waskita Desi Arryani, dan Kapro Benoa 2 Anugrianto, Kabag Hukum Waskita R Sudarmoyo, Staf Umum Divisi Sipil Rachmad Sukoko, Staf Keuangan JORR W1 dan Cijago Mira Hilmia Kusumawati, dan Kanwil Riau dan Wakadiv Mokh Sadali. (Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan 5 Tersangka Korupsi Waskita Karya )
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau pun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Lihat Juga :