KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan Waskita Karya Danny Kustanto
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Keuangan PT Waskita Karya , Danny Kustanto dalam kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Danny akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana. "Diperiksa untuk tersangka JS (Jarot Subana)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2020).
Selain Danny, penyidik juga akan memeriksa tujuh saksi untuk tersangka Jarot Subana. Mereka ialah Wakanwil Waskita Jakarta Endar Triyono, Kadiv Sipil/Dir Ops Waskita Desi Arryani, dan Kapro Benoa 2 Anugrianto, Kabag Hukum Waskita R Sudarmoyo, Staf Umum Divisi Sipil Rachmad Sukoko, Staf Keuangan JORR W1 dan Cijago Mira Hilmia Kusumawati, dan Kanwil Riau dan Wakadiv Mokh Sadali. ( )
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau pun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Tak hanya itu, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
Teranyar KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman. ( )
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Danny akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur Utama PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana. "Diperiksa untuk tersangka JS (Jarot Subana)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (9/8/2020).
Selain Danny, penyidik juga akan memeriksa tujuh saksi untuk tersangka Jarot Subana. Mereka ialah Wakanwil Waskita Jakarta Endar Triyono, Kadiv Sipil/Dir Ops Waskita Desi Arryani, dan Kapro Benoa 2 Anugrianto, Kabag Hukum Waskita R Sudarmoyo, Staf Umum Divisi Sipil Rachmad Sukoko, Staf Keuangan JORR W1 dan Cijago Mira Hilmia Kusumawati, dan Kanwil Riau dan Wakadiv Mokh Sadali. ( )
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau pun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Tak hanya itu, Fathor dan Ariandi diduga telah menunjuk empat perusahaan sub kontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya.
Teranyar KPK juga telah menetapkan tiga tersangka baru terkait perkara ini. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani, Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana, serta Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman. ( )
Desi Arryani ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya. Sedangkan Jarot Subana, ditetapkan tersangka dalam kapasitasnya sebagai Mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Sementara Fakih Usman, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(abd)