Sidang PK Bambang Tri Mulyono Kasus Ijazah Jokowi, 16 Poin Memori Dibacakan

Kamis, 03 Juli 2025 - 19:46 WIB
loading...
A A A
Tidak ada pemeriksaan forensik atas keaslian ijazah. Bukti inti yang dipersoalkan (keaslian ijazah) tidak melalui pemeriksaan forensik, membuat unsur "berita bohong" tidak terbukti secara hukum.

Mengabaikan asas ultimum remedium UU ITE. Penegakan hukum seharusnya mengutamakan pendekatan non-pidana untuk ekspresi digital yang bersifat opini pribadi atau keagamaan.

Menyamaratakan pelaku dan penyebar konten. Putusan menyamakan peran Pemohon PK sebagai narasumber dengan pengunggah/pemilik konten, padahal pertanggungjawaban pidana seharusnya individual.

Bertentangan dengan Yurisprudensi Pidana Digital (Unsur Kesengajaan): Unsur kesengajaan dalam menyebarkan kebohongan untuk keonaran publik tidak terbukti pada Pemohon PK, dan proses persidangan tidak menyediakan ahli independen.

Alasan pemaaf dan pembenar tidak dipertimbangkan. Mubahalah adalah ekspresi spiritual. Hakim seharusnya mempertimbangkan alasan pemaaf dan pembenar karena Pemohon PK menjalankan kewajiban agama tanpa niat menimbulkan keonaran.

Hukuman tidak adil dan tidak manusiawi. Hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta dianggap sangat tidak adil dan tidak manusiawi mengingat putusan mengandung kekhilafan hakim.

"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon PK memohon kepada Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan sebelumnya, dan membebaskan Pemohon PK dari segala dakwaan, atau setidaknya memberikan putusan yang lebih ringan," katanya.

Setelah penyampaikan memori PK, Ketua Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Kamis (10/7/2025) pekan depan. Agendanya tanggapan dari termohon PK, serta keterangan saksi ahli yang diajukan kubu Bambang Tri Mulyono.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Eks Hakim Agung Ad Hoc...
Eks Hakim Agung Ad Hoc Sebut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Kejahatan Luar Biasa: Berbuntut Persoalan Negara
Penggugat Ijazah Jokowi...
Penggugat Ijazah Jokowi Minta 9 Tergugat Akui Salah dan Minta Maaf
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 2 Digelar di PN Jaksel 10 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Pakar Hukum Pidana: Tak Batalkan Status Tersangka dan Pokok Perkara
Reaksi Praperadilan...
Reaksi Praperadilan Roy Suryo, Ade Darmawan: Jangan Senang Dulu, Pokok Perkara Tidak Gugur
Menangkan Praperadilan...
Menangkan Praperadilan soal Penangkapan, Roy Suryo Kian Pede Jalani Sidang Praperadilan Kedua
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
Puluhan Pendukung Roy...
Puluhan Pendukung Roy Suryo Hadiri Sidang Putusan Praperadilan di PN Jaksel
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Rekomendasi
Kunci Konvensional Mulai...
Kunci Konvensional Mulai Ditinggalkan, Eazy Lock E1 dan Premium Lock L1 Jadi Standar Baru Keamanan Rumah
2 Geng Kriminal Ditarget...
2 Geng Kriminal Ditarget Trump, Brasil: Invasi AS di Depan Mata
Pesan Menyentuh dan...
Pesan Menyentuh dan Akhir Perjalanan Jordan Henderson di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Franka Franklin Bicara...
Franka Franklin Bicara tentang Integritas Nadiem
Ini 12 Lokasi Digeledah...
Ini 12 Lokasi Digeledah Polisi Terkait Kasus Korupsi Batu Bara hingga Asabri
Ketua MPR Ungkap Ada...
Ketua MPR Ungkap Ada Ulama Ikut ke Iran: Saya Belum Tahu Namanya
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp60 M dari Kafe di Cipete
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved