Sidang PK Bambang Tri Mulyono Kasus Ijazah Jokowi, 16 Poin Memori Dibacakan
Kamis, 03 Juli 2025 - 19:46 WIB
loading...
A
A
A
Tidak ada pemeriksaan forensik atas keaslian ijazah. Bukti inti yang dipersoalkan (keaslian ijazah) tidak melalui pemeriksaan forensik, membuat unsur "berita bohong" tidak terbukti secara hukum.
Mengabaikan asas ultimum remedium UU ITE. Penegakan hukum seharusnya mengutamakan pendekatan non-pidana untuk ekspresi digital yang bersifat opini pribadi atau keagamaan.
Menyamaratakan pelaku dan penyebar konten. Putusan menyamakan peran Pemohon PK sebagai narasumber dengan pengunggah/pemilik konten, padahal pertanggungjawaban pidana seharusnya individual.
Bertentangan dengan Yurisprudensi Pidana Digital (Unsur Kesengajaan): Unsur kesengajaan dalam menyebarkan kebohongan untuk keonaran publik tidak terbukti pada Pemohon PK, dan proses persidangan tidak menyediakan ahli independen.
Alasan pemaaf dan pembenar tidak dipertimbangkan. Mubahalah adalah ekspresi spiritual. Hakim seharusnya mempertimbangkan alasan pemaaf dan pembenar karena Pemohon PK menjalankan kewajiban agama tanpa niat menimbulkan keonaran.
Hukuman tidak adil dan tidak manusiawi. Hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta dianggap sangat tidak adil dan tidak manusiawi mengingat putusan mengandung kekhilafan hakim.
"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon PK memohon kepada Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan sebelumnya, dan membebaskan Pemohon PK dari segala dakwaan, atau setidaknya memberikan putusan yang lebih ringan," katanya.
Setelah penyampaikan memori PK, Ketua Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Kamis (10/7/2025) pekan depan. Agendanya tanggapan dari termohon PK, serta keterangan saksi ahli yang diajukan kubu Bambang Tri Mulyono.
Mengabaikan asas ultimum remedium UU ITE. Penegakan hukum seharusnya mengutamakan pendekatan non-pidana untuk ekspresi digital yang bersifat opini pribadi atau keagamaan.
Menyamaratakan pelaku dan penyebar konten. Putusan menyamakan peran Pemohon PK sebagai narasumber dengan pengunggah/pemilik konten, padahal pertanggungjawaban pidana seharusnya individual.
Bertentangan dengan Yurisprudensi Pidana Digital (Unsur Kesengajaan): Unsur kesengajaan dalam menyebarkan kebohongan untuk keonaran publik tidak terbukti pada Pemohon PK, dan proses persidangan tidak menyediakan ahli independen.
Alasan pemaaf dan pembenar tidak dipertimbangkan. Mubahalah adalah ekspresi spiritual. Hakim seharusnya mempertimbangkan alasan pemaaf dan pembenar karena Pemohon PK menjalankan kewajiban agama tanpa niat menimbulkan keonaran.
Hukuman tidak adil dan tidak manusiawi. Hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta dianggap sangat tidak adil dan tidak manusiawi mengingat putusan mengandung kekhilafan hakim.
"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon PK memohon kepada Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan sebelumnya, dan membebaskan Pemohon PK dari segala dakwaan, atau setidaknya memberikan putusan yang lebih ringan," katanya.
Setelah penyampaikan memori PK, Ketua Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Kamis (10/7/2025) pekan depan. Agendanya tanggapan dari termohon PK, serta keterangan saksi ahli yang diajukan kubu Bambang Tri Mulyono.
(shf)
Lihat Juga :