Sidang PK Bambang Tri Mulyono Kasus Ijazah Jokowi, 16 Poin Memori Dibacakan

Kamis, 03 Juli 2025 - 19:46 WIB
loading...
A A A
Dikatakannya, tidak ada kerugian nyata dan unsur korban tidak terpenuhi. Video yang disiarkan tidak menimbulkan kerugian langsung pada individu secara nyata. Ketidakhadiran Joko Widodo sebagai korban dalam persidangan menyebabkan bukti tidak cukup dan melanggar prinsip fair trial.

Penerapan Pasal 28 ayat (2) jo 45A UU ITE Tidak Relevan. Pasal tersebut berlaku untuk ujaran kebencian berbasis SARA, sementara kasus ini membahas masalah pribadi/administratif Joko Widodo, bukan SARA.

Penafsiran "Keonaran" terlalu luas dan tidak terbukti Faktual. Kegaduhan di dunia maya tidak sama dengan gangguan ketertiban umum secara fisik. Tidak ada bukti keonaran yang masif dan sistematis yang mengguncang masyarakat. Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 juga menyatakan kegaduhan di dunia siber bukan tindak pidana.

"Mubahalah bukan tindakan pidana. Mubahalah adalah praktik keagamaan yang dijamin konstitusi. Hakim keliru menilai niat Pemohon PK yang melakukan mubahalah sebagai bentuk pertanggungjawaban agama, bukan penyebaran kebohongan," lanjut Yakub Chris Setyanto.

Dikatakannya, penerapan pasal 55 KUHP tidak tepat. Tidak ada bukti niat bersama atau kesepakatan pidana antara Pemohon PK dan Gus Nur. Pemohon PK hanya sebagai narasumber, bukan pengunggah atau penyebar video.

"Video tidak diunggah oleh pemohon PK. Pemohon PK hanya diwawancarai dan bersumpah, tidak terlibat dalam pengunggahan atau penyebaran video. Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan atas perbuatan pihak lain," lanjut Yakub.

Dia menegaskan, tidak ada bukti manipulasi informasi atau pemalsuan. Klaim tentang ijazah Joko Widodo adalah pendapat berdasarkan keyakinan pemohon PK. Jaksa tidak membuktikan keaslian ijazah dengan verifikasi forensik.

Ia menilai, peradilan tidak imparsial karena aspek politik. Kasus ini melibatkan Presiden, sehingga ada potensi intervensi politik yang mengarah pada putusan yang dipaksakan dan tidak adil.

Ketidakhadiran penasihat hukum di tingkat banding. Pemohon PK tidak didampingi penasihat hukum di tingkat banding, melanggar hak pembelaan dan prinsip fair trial, sehingga putusan banding dan kasasi cacat hukum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Jokowi Bakal Masuk PSI,...
Jokowi Bakal Masuk PSI, Deddy Sitorus PDIP: Terus Terang Kami Tidak Takut
Demonstrasi Ketidakpastian...
Demonstrasi Ketidakpastian Hukum dalam Penanganan Perkara dr Tifa dan Roy Suryo pada Polemik Ijazah Joko Widodo
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Jokowi Buka Suara! Soal...
Jokowi Buka Suara! Soal Kasus Laptop Nadiem: Semua Kebijakan dari Presiden
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Segera Disidang, Roy Suryo: Kayaknya Ini Didorong Termul yang Ngamuk
Rekomendasi
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Messi Kejar Sejarah,...
Messi Kejar Sejarah, Aljazair Jadi Korban Pertama?
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Berita Terkini
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved