Sidang PK Bambang Tri Mulyono Kasus Ijazah Jokowi, 16 Poin Memori Dibacakan

Kamis, 03 Juli 2025 - 19:46 WIB
loading...
Sidang PK Bambang Tri...
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah mantan Presiden Jokowi mulai digelar di PN Solo, Kamis (3/7/2025). Foto/Ary Wahyu Wibowo
A A A
SOLO - Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo), Kamis (3/7/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Halomoan Sianturi dengan Hakim Anggota Makmurin Kusumastuti dan Dzulkarnain.

Bambang Tri Mulyono yang kini masih mendekam di Lapas Kelas II A Sragen, hadir langsung dalam persidangan dengan didampingi kuasa hukumnya, Pardiman dan Yakub Chris Setyanto. Sedangkan pihak termohon PK diwakili oleh Apriyanto Kurniawan.

Baca juga: Bambang Tri Ajukan PK Kasus Ijazah Jokowi, Klaim Ada Novum Baru

Bambang Tri Mulyono pada tahun 2023 divonis 6 tahun penjara oleh PN Solo. Dia dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian mengenai ijazah Jokowi. Pada tingkatan Pengadilan Tinggi (PT), Bambang divonis 4 tahun.



Dalam sidang perdana PK Bambang Tri Mulyono, agendanya pembacaan memori PK. Memori PK secara bergantian dibacakan oleh Pardiman dan Yakub Chris Setyanto.

Terdapat 16 poin yang diajukan sebagai dasar PK. Poin-poin itu antara lain pelapor bukan subjek hukum yang tepat. Dalam kasus pencemaran nama baik, hanya individu korban langsung yang berhak melaporkan, bukan lembaga atau instansi. Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 memperkuat hal ini.

"Joko Widodo sendiri tidak dihadirkan sebagai saksi korban dan tidak menyatakan kerugian," kata Pardiman.

Baca juga: Rismon Sianipar: Jokowi Mantan Presiden Satu-satunya di Dunia yang Tidak Berani Tampilkan Ijazah

Dikatakannya, tidak ada kerugian nyata dan unsur korban tidak terpenuhi. Video yang disiarkan tidak menimbulkan kerugian langsung pada individu secara nyata. Ketidakhadiran Joko Widodo sebagai korban dalam persidangan menyebabkan bukti tidak cukup dan melanggar prinsip fair trial.

Penerapan Pasal 28 ayat (2) jo 45A UU ITE Tidak Relevan. Pasal tersebut berlaku untuk ujaran kebencian berbasis SARA, sementara kasus ini membahas masalah pribadi/administratif Joko Widodo, bukan SARA.

Penafsiran "Keonaran" terlalu luas dan tidak terbukti Faktual. Kegaduhan di dunia maya tidak sama dengan gangguan ketertiban umum secara fisik. Tidak ada bukti keonaran yang masif dan sistematis yang mengguncang masyarakat. Putusan MK Nomor 115/PUU-XXII/2024 juga menyatakan kegaduhan di dunia siber bukan tindak pidana.

"Mubahalah bukan tindakan pidana. Mubahalah adalah praktik keagamaan yang dijamin konstitusi. Hakim keliru menilai niat Pemohon PK yang melakukan mubahalah sebagai bentuk pertanggungjawaban agama, bukan penyebaran kebohongan," lanjut Yakub Chris Setyanto.

Dikatakannya, penerapan pasal 55 KUHP tidak tepat. Tidak ada bukti niat bersama atau kesepakatan pidana antara Pemohon PK dan Gus Nur. Pemohon PK hanya sebagai narasumber, bukan pengunggah atau penyebar video.

"Video tidak diunggah oleh pemohon PK. Pemohon PK hanya diwawancarai dan bersumpah, tidak terlibat dalam pengunggahan atau penyebaran video. Pertanggungjawaban pidana tidak dapat dibebankan atas perbuatan pihak lain," lanjut Yakub.

Dia menegaskan, tidak ada bukti manipulasi informasi atau pemalsuan. Klaim tentang ijazah Joko Widodo adalah pendapat berdasarkan keyakinan pemohon PK. Jaksa tidak membuktikan keaslian ijazah dengan verifikasi forensik.

Ia menilai, peradilan tidak imparsial karena aspek politik. Kasus ini melibatkan Presiden, sehingga ada potensi intervensi politik yang mengarah pada putusan yang dipaksakan dan tidak adil.

Ketidakhadiran penasihat hukum di tingkat banding. Pemohon PK tidak didampingi penasihat hukum di tingkat banding, melanggar hak pembelaan dan prinsip fair trial, sehingga putusan banding dan kasasi cacat hukum.

Tidak ada pemeriksaan forensik atas keaslian ijazah. Bukti inti yang dipersoalkan (keaslian ijazah) tidak melalui pemeriksaan forensik, membuat unsur "berita bohong" tidak terbukti secara hukum.

Mengabaikan asas ultimum remedium UU ITE. Penegakan hukum seharusnya mengutamakan pendekatan non-pidana untuk ekspresi digital yang bersifat opini pribadi atau keagamaan.

Menyamaratakan pelaku dan penyebar konten. Putusan menyamakan peran Pemohon PK sebagai narasumber dengan pengunggah/pemilik konten, padahal pertanggungjawaban pidana seharusnya individual.

Bertentangan dengan Yurisprudensi Pidana Digital (Unsur Kesengajaan): Unsur kesengajaan dalam menyebarkan kebohongan untuk keonaran publik tidak terbukti pada Pemohon PK, dan proses persidangan tidak menyediakan ahli independen.

Alasan pemaaf dan pembenar tidak dipertimbangkan. Mubahalah adalah ekspresi spiritual. Hakim seharusnya mempertimbangkan alasan pemaaf dan pembenar karena Pemohon PK menjalankan kewajiban agama tanpa niat menimbulkan keonaran.

Hukuman tidak adil dan tidak manusiawi. Hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta dianggap sangat tidak adil dan tidak manusiawi mengingat putusan mengandung kekhilafan hakim.

"Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon PK memohon kepada Mahkamah Agung untuk mengabulkan permohonan PK, membatalkan putusan sebelumnya, dan membebaskan Pemohon PK dari segala dakwaan, atau setidaknya memberikan putusan yang lebih ringan," katanya.

Setelah penyampaikan memori PK, Ketua Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Kamis (10/7/2025) pekan depan. Agendanya tanggapan dari termohon PK, serta keterangan saksi ahli yang diajukan kubu Bambang Tri Mulyono.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Ichsanuddin Noorsy:...
Ichsanuddin Noorsy: UGM Berada di Titik Nadir dalam Kasus Ijazah Jokowi
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Jokowi Respons Penangguhan...
Jokowi Respons Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Tifa: Itu Kewenangan Kejaksaan
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Sidang PK Nikita Mirzani...
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda hingga 1 Juli 2026, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Beri Dukungan untuk Nikita Mirzani Jelang Sidang PK Perdana
Rekomendasi
Kolombia Pecundangi...
Kolombia Pecundangi RD Kongo, Daniel Munoz Cetak Gol Penentu Kemenangan
Premier Padel Valladolid...
Premier Padel Valladolid P2 2026 Tayang di VISION+, Cek Jadwal Lengkapnya
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Berita Terkini
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Presiden Prabowo: Saya...
Presiden Prabowo: Saya Tahu Siapa yang Bayar Demo
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Kelakar Prabowo soal...
Kelakar Prabowo soal Nama Panglima TNI dan Kapolri: Susah Diganti
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved