KPK Cegah Mantan Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
Kamis, 03 Juli 2025 - 18:48 WIB
loading...
A
A
A
KPK terus melengkapi alat bukti terkait kasus gratifikasi tersebut. Baru-baru ini, tim penyidik Lembaga Antirasuah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi pada Rabu (2/7/2025).
Mereka adalah, Andi Wirawan selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta. Andi meminta penjadwalan ulang dan Jonathan hadir. "Didalami terkait dengan Investasi yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, jumlah penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar. Jumlah tersebut masih berdasarkan penghitungan sementara.
Mereka adalah, Andi Wirawan selaku wiraswasta dan Jonathan Hartono selaku karyawan swasta. Andi meminta penjadwalan ulang dan Jonathan hadir. "Didalami terkait dengan Investasi yang dilakukan oleh tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, jumlah penerimaan gratifikasi mencapai Rp17 miliar. Jumlah tersebut masih berdasarkan penghitungan sementara.
(zik)