Kapan Fit and Proper Test Calon Dubes Digelar? Budi Djiwandono Minta Wartawan Standby
Kamis, 03 Juli 2025 - 17:50 WIB
loading...
A
A
A
Diketahui, DPR RI bakal menindaklanjuti surat presiden (surpres) perihal usulan calon dubes RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Proses uji kelayakan dan kepatutan akan dilakukan oleh Komisi I DPR RI secara tertutup atau rahasia.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyebut ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang mengatur pemberian pertimbangan terhadap calon duta besar Republik Indonesia untuk negara sahabat.
Menurut Puan, surat pencalonan duta besar RI untuk negara sahabat disampaikan oleh Presiden kepada pimpinan DPR. Pimpinan DPR segera memberitahukan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat tanpa menyebut nama dan negara penerima. Rapat Paripurna DPR tersebut kemudian menugaskan komisi terkait untuk membahasnya secara rahasia.
Setelah itu, hasil pembahasan komisi dilaporkan kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, hasil pembahasan komisi terkait diserahkan kepada Presiden secara rahasia.
Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya menyebut ketentuan Pasal 231 Peraturan DPR RI No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, yang mengatur pemberian pertimbangan terhadap calon duta besar Republik Indonesia untuk negara sahabat.
Menurut Puan, surat pencalonan duta besar RI untuk negara sahabat disampaikan oleh Presiden kepada pimpinan DPR. Pimpinan DPR segera memberitahukan dalam Rapat Paripurna DPR terdekat tanpa menyebut nama dan negara penerima. Rapat Paripurna DPR tersebut kemudian menugaskan komisi terkait untuk membahasnya secara rahasia.
Setelah itu, hasil pembahasan komisi dilaporkan kepada pimpinan DPR. Selanjutnya, hasil pembahasan komisi terkait diserahkan kepada Presiden secara rahasia.
(zik)
Lihat Juga :