PDIP Kaji Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional-Lokal, Puan: Apakah Ada Pelanggaran UUD?
Kamis, 03 Juli 2025 - 17:32 WIB
loading...
Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyampaikan, pihaknya masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Foto/Achmad Al Fiqri
A
A
A
JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menyampaikan, pihaknya masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Kajian dilakukan untuk melihat potensi adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Kita masih kaji hal tersebut, apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar?" ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Beberapa UU Terpaksa Diubah
Langkah itu dilandasi lantaran, kata Puan, UUD 1945 telah menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu harus digelar lima tahun sekali.
"Karena pemilu sesuai dengan Undang-Undang Dasar sudah lima tahun sekali," ujar Puan.
Ketentuan pelaksanaan pemilu, itu diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 berbunyi
"Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," ujarnya.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah, Ini Respons DPR, DPD, dan Perludem
Sementara Pasal 22E ayat (2), diterangkan bahwa pemilu digelar untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota DPRD.
MK telah memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Dalam keputusannya, MK menyatakan pemilihan nasional baik DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah Pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
"Kita masih kaji hal tersebut, apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar?" ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Beberapa UU Terpaksa Diubah
Langkah itu dilandasi lantaran, kata Puan, UUD 1945 telah menegaskan bahwa pelaksanaan pemilu harus digelar lima tahun sekali.
"Karena pemilu sesuai dengan Undang-Undang Dasar sudah lima tahun sekali," ujar Puan.
Ketentuan pelaksanaan pemilu, itu diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 berbunyi
"Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali," ujarnya.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Dipisah, Ini Respons DPR, DPD, dan Perludem
Sementara Pasal 22E ayat (2), diterangkan bahwa pemilu digelar untuk memilih anggota DPR RI, DPD RI, Presiden dan Wakil Presiden hingga anggota DPRD.
MK telah memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Dalam keputusannya, MK menyatakan pemilihan nasional baik DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.
Sementara pemilihan derah baik DPRD digabung dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada). Adapun pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar pasca 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah Pilpres.
Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
(shf)
Lihat Juga :