Kejagung: Uang Sitaan Rp1,3 Trilun Jadi Bagian Memori Kasasi Kasus Korupsi CPO

Rabu, 02 Juli 2025 - 16:08 WIB
loading...
Kejagung: Uang Sitaan...
Kejagung menyita uang sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya. Foto/SindoNews/aldhi chandra
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari 6 perusahaan yang tergabung dalam 2 grup korporasi. Uang tersebut menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi.

"Uang yang telah disita itu menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan Hakim Agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait uang tersebut dikompensasikan membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa korporasi," ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (2/7/2025).

Menurut Sutikno, sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turuannya, pada industri kelapa sawit 2022, masih ada 2 grup korporasi yang melakukan proses penyetoran uang titipan pengganti kerugian negara.

Baca juga: Penampakan Uang Sitaan Kejagung Rp1,3 Triliun di Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas CPO

Saat ini, uang tersebut telah diterima sebesar Rp1.188.461.774.666 dari Musim Mas Grup dan Rp 186.430.960.865,26 dari Grup Permata Hijau dengan total Rp1.374.892.735.527,48 yang didapatkan dari 6 perusahaan.

Sejatinya, dalam kasus tersebut terdapat 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam dua grup. Pertama Musim Mas Grup ada 7 perusahaan yakni, PT. Musim Mas, PT. Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Agro Makmur Jaya, PT. Musim Mas Fuji, PT. Megasurya Mas, dan PT. Wira Inno Mas.

Kedua, Grup Permata Hijau ada 5 perusahaan, yakni PT. Nagamas Palm Oil Lestari, PT. Pelita Agung Agri Industri, PT. Nubika Jaya, PT. Permata Hijau Palm Oli, dan PT. Permata Hijau Sawit.

Baca juga: Kasus Korupsi CPO, Kejagung: Uang Sitaan Rp1,3 Triliun Didapat dari 6 Perusahaan

"Para terdakwa korporasi masing-masing didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP," tuturnya.

Sutikno mengungkap, 12 terdakwa korporasi tersebut di PN Tipikor PN Jakpus diputus hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Alhasil, Penuntut Umum melakukan upaya kasasi, yang hingga saat ini perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan kasasi.



"Berdasarkan penghitungan hasil audit dari BPKP dan laporan kajian analisis keuntungan ilegal dan kerugian perekonomian negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian negara. Tiga komponen di antaranya kerugian keuangan negara, ilegal gain, dan kerugian perekonomian negara," katanya.

Sutikno menambahkan, rincian kerugian negaranya pertama dari Musim Mas Group totalnya Rp4.890.938.943.794,01, yakni PT. Musim Mas sebesar Rp1.430.930.230.450,2.

Lalu PT. Intibenua Perkasatama sebesar Rp3.194.755.791.704,94, lalu PT. Mikie Oleo Nabati industri sebesar Rp5.201.108.727,60, lalu PT. Agro Makmur Rakyat sebesar Rp27.323.208.023,058, lalu PT. Musim Mas Fuji sebesar Rp14.655.370.760,57, lalu PT. Megasurya Mas sebesar Rp31.469.289.804,88, lalu PT. Wira Inno Mas sebesar Rp186.603.603.925.161,20.

Kedua, Grup Permata Hijau totalnya Rp937.558.181.691,26, yakni PT. Nagamas Palm Oil Lestari sebesar Rp381.946.913.948,50, lalu PT. Pelita Agung Industri sebesar Rp207.432.381.362,59.

Lalu PT. Nubika Jaya sebesar Rp13.767.239.070,26, lalu PT. Permata Hijau Palm Oli sebesar Rp325.401.805.436, 52, dan PT Permata Hijau Sawit sebesar Rp9.009.841.873,39.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kolonel BU Diduga Terlibat...
Kolonel BU Diduga Terlibat Korupsi Tata Kelola MBG, Mabes TNI Koordinasi dengan Kejagung
Kejagung Siap Hadapi...
Kejagung Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Lodewyk Pusung Tersangka Kasus Tata Kelola MBG
Kejagung Ajukan Banding...
Kejagung Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Nadiem Makarim
Breaking News! Kejagung...
Breaking News! Kejagung Tetapkan Brigjen Pol LMI Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Ompreng MBG
Divonis 10 Tahun Penjara,...
Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Ajukan Banding
Ini Hal yang Memberatkan...
Ini Hal yang Memberatkan Nadiem Makarim hingga Divonis 10 Tahun Penjara
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
Jaga Indonesia Pintar...
Jaga Indonesia Pintar Permudah Pelaporan Dugaan Penyelewengan Dana PIP
Sahroni Apresiasi Kejagung...
Sahroni Apresiasi Kejagung Lelang Tanker Sitaan Rp1 Triliun: Bukti Nyata Asset Recovery
Rekomendasi
Indonesia Ingin Bangun...
Indonesia Ingin Bangun Pusat Keuangan Berdaya Saing Global, Bali Jadi Kandidat Bukan IKN
Comeback Lewat Film...
Comeback Lewat Film Seni Merayu Tuhan, Onad Ungkap Kekagumannya pada Habib Jafar
Bintang Senegal Boikot...
Bintang Senegal Boikot Timnas Usai Tersingkir Dramatis di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
MNC Digital Entertainment...
MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026 Kategori Media dan Hiburan
Kuasa Hukum Dokter Tifa...
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Tim Hotman 911 Laporkan...
Tim Hotman 911 Laporkan Oknum Aparat yang Siksa Perempuan ke Bareskrim
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan di PN Jaksel, Kubu Jokowi Sebut Mengulur Waktu
HUT ke-80 Bhayangkara...
HUT ke-80 Bhayangkara Momentum Perkuat Transformasi dan Pelayanan Masyarakat
Pakar Hukum Tegaskan...
Pakar Hukum Tegaskan Karya Jurnalistik Tak Bisa Dijadikan Barang Bukti Persidangan Dokter Tifa
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved