Merek dengan Nama Negara, Apakah Boleh?

Selasa, 01 Juli 2025 - 17:18 WIB
loading...
Merek dengan Nama Negara,...
Foto: Doc. Istimewa
A A A
JAKARTA - Penggunaan nama negara sebagai bagian dari merek dagang dan/atau jasa menjadi perbincangan hangat di dunia kekayaan intelektual (KI). Di era sekarang, banyak pelaku usaha yang ingin memanfaatkan nama negara untuk membangun citra merek yang kuat dan terpercaya. Namun, di sisi lain, negara juga memiliki kepentingan untuk melindungi identitas nasionalnya agar tidak disalahgunakan atau disalahartikan oleh pihak tertentu.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menegaskan, regulasi di Indonesia mengatur ketat pendaftaran merek yang mengandung nama negara untuk mencegah penyalahgunaan dan potensi menyesatkan konsumen. Penggunaan nama negara dalam merek dagang dan/atau jasa bukan hanya soal estetika atau strategi pemasaran, tetapi juga menyangkut aspek hukum yang kompleks.

Regulasi Ketat dalam Penggunaan Nama Negara sebagai Merek

Razilu menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG) telah menetapkan batasan penggunaan nama negara dalam merek. Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf (b), permohonan merek dapat ditolak apabila mengandung tiruan atau menyerupai nama, singkatan nama, bendera, lambang, simbol, atau emblem suatu negara, kecuali mendapat izin tertulis dari pihak yang berwenang.

“Prinsipnya, nama negara bisa digunakan sebagai merek, tetapi harus mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang. Hal ini bertujuan untuk melindungi kepentingan negara dan menghindari kebingungan di masyarakat,” ujar Razilu dalam wawancara singkat di gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 1 Juli 2025.

Lebih lanjut, Razilu menegaskan bahwa merek yang menggunakan nama negara tidak boleh bersifat menyesatkan atau deskriptif terhadap barang dan/atau jasa yang ditawarkan. Pihaknya menjelaskan sebuah merek akan ditolak apabila berpotensi memperdaya konsumen tentang asal geografis produk.

“Merek Swiss Watch untuk produk jam tangan didaftarkan oleh perusahaan dari negara lain, Indonesia misalnya, kemungkinan besar akan ditolak karena dapat memberi kesan bahwa produk tersebut berasal dari Swiss, padahal belum tentu demikian,” jelas Razilu.

Di Indonesia, beberapa merek yang mengandung kata yang merujuk pada negara, seperti American Standard atau American Tourister, tetap dapat didaftarkan. Menurut Razilu, Hal ini dikarenakan istilah “American” dalam merek tersebut dianggap sebagai kata sifat yang mendeskripsikan sesuatu, bukan sebagai nama negara secara langsung.

“Penggunaan nama negara dalam merek harus dianalisis konteksnya terlebih dahulu. Jika merujuk langsung pada suatu negara, maka diperlukan izin. Namun, jika hanya bersifat deskriptif dan tidak menyesatkan, maka masih ada kemungkinan untuk diterima,” kata Razilu.

Namun, untuk nama negara seperti Indonesian Airlines misalnya, penerapannya bisa lebih ketat. Jika merek tersebut membuat publik percaya bahwa layanan tersebut merupakan maskapai nasional Indonesia, tanpa izin resmi dari pemerintah, maka dapat berpotensi ditolak.

Kasus-Kasus Penolakan dan Penegakan Hukum

Menurut Razilu, sejauh ini DJKI telah menangani berbagai kasus penolakan merek yang mengandung nama negara. Salah satunya adalah penolakan permohonan pendaftaran merek bernomor D002015040642 karena menggunakan simbol dan nama Swiss pada merek Swiss Marine tanpa persetujuan otoritas terkait. Kasus ini menunjukkan bahwa regulasi diterapkan secara ketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan nama negara.

“Sebagai langkah preventif, UU MIG memberikan hak atau kesempatan kepada setiap pihak untuk mengajukan keberatan/oposisi terhadap permohonan pendaftaran merek yang sedang dalam masa pengumuman (publikasi). Selain itu, para pemeriksa merek yang bertugas dalam pemeriksaan substantif dapat menolak permohonan yang menggunakan nama negara dan memenuhi unsur sebagaimana Pasal 20 huruf b dan huruf c, jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf b UU MIG,” papar Razilu.

Selain itu, dalam konteks penegakan hukum, UU MIG memberikan ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan pembatalan atau penghapusan merek yang dianggap melanggar ketentuan.

“Jika ditemukan penyalahgunaan, pemegang merek bisa menghadapi konsekuensi hukum, termasuk tuntutan di Pengadilan Niaga,” tambah Razilu.

DJKI dan Aturan Internasional

Pengaturan mengenai penggunaan nama negara sebagai merek bukan hanya diterapkan di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara lain. Pasal 6ter Konvensi Paris mengatur bahwa negara anggota wajib menolak pendaftaran merek yang menggunakan nama negara tanpa persetujuan.

Di Thailand, Malaysia, dan Singapura, aturan serupa juga berlaku. Thailand, misalnya, melarang pendaftaran merek yang menggunakan nama negara kecuali ada izin resmi. Di Malaysia, kantor merek (registrar) dapat menolak permohonan merek yang hanya terdiri dari nama negara. Sementara di Singapura, penggunaan bendera suatu negara dalam merek tidak dapat didaftarkan tanpa izin.

“Sebagai anggota World Trade Organization (WTO), Indonesia juga menerapkan prinsip Most-Favoured Nation (MFN) dan National Treatment, yang menjamin perlakuan setara bagi semua pihak dalam pendaftaran merek. Kedua prinsip ini bertujuan untuk menciptakan perdagangan di dunia internasional yang adil dan setara,” tutur Razilu.

Selanjutnya, Razilu memberikan beberapa saran bagi pelaku usaha yang ingin menggunakan nama negara dalam merek mereka agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Pastikan untuk memperoleh izin tertulis dari otoritas yang berwenang jika menggunakan nama negara secara langsung. Selain itu, pelaku usaha harus memastikan bahwa merek mereka tidak menyesatkan konsumen terkait asal geografis produk,” kata Razilu.

Penggunaan nama negara dalam merek bukan hal yang dilarang sepenuhnya, tetapi diatur dengan ketat demi melindungi kepentingan publik dan menghindari potensi penyesatan konsumen. Regulasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan upaya melindungi kepentingan negara, konsumen, dan pelaku usaha itu sendiri. Dengan memahami aturan yang berlaku, pelaku usaha dapat menghindari potensi sengketa hukum dan membangun merek yang lebih kredibel di pasar.

“Dengan regulasi yang sudah selaras dengan standar internasional, DJKI memastikan bahwa kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sekaligus menjaga integritas identitas negara di ranah bisnis global,” pungkas Razilu.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Di Depan 194 Negara,...
Di Depan 194 Negara, Menkum Supratman Umumkan Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual
Tegas Berantas Pembajakan...
Tegas Berantas Pembajakan Buku, DJKI Jalin Kolaborasi Lintas Sektor
Pemeriksaan Substantif...
Pemeriksaan Substantif secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis
DJKI Targetkan Peningkatan...
DJKI Targetkan Peningkatan Pemohonan Paten dari Perguruan Tinggi untuk Mendorong Pembangunan Ekonomi Nasional
Waspada! DJKI Soroti...
Waspada! DJKI Soroti Risiko Pelanggaran KI Akibat Teknologi AI
Pentingnya Pelindungan...
Pentingnya Pelindungan Indikasi Geografis dalam Mendukung Perekonomian dan Ekspor di Indonesia
Rebranding Usaha? Cegah...
Rebranding Usaha? Cegah Sengketa Bisnis dengan Penelusuran Merek
DJKI Gelar Merek Festival...
DJKI Gelar Merek Festival 2023, Optimalisasi Perlindungan Merek Lokal dari UMKM Indonesia
Rekomendasi
Trump: AS Tidak akan...
Trump: AS Tidak akan Bayar Iran Rp5 Triliun, Itu Berita Palsu
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Berita Terkini
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Sudewo Klaim Namanya...
Sudewo Klaim Namanya Dicatut Soal Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK: Publik Bisa Cermati Dakwaan
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Konsolidasi Nasional,...
Konsolidasi Nasional, KNPI Gandeng Pemuda dan Mahasiswa Gelar Aksi Dukung Prabowo
Pengamat: Pemberantasan...
Pengamat: Pemberantasan Korupsi Tak Maksimal jika Hanya Berfokus pada Pelaku
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved